MPI, Tangerang – Sekolah Daarut Tasbih Ar – Rafi jalan raya Puri Agung kp Jambu RT 003/004 kelurahan Gelam Kec. Pasar Kemis, Kab. Tangerang, Banten menahan ijazah siswa yang sudah tamat belajar karena belum membayar tunggakan iuran sekolah.
Salah satu wali siswa menyampaikan, bahwa Ijazah anaknya masih di tahan oleh pihak sekolah karena dirinya belum melunasi tunggakan pembayaran kurang lebih Delapan juta lima ratus rupiah. “Ya itu karena saya belum bisa membayar pak.” katanya dengan nada sedih.
Pada tanggal 01 Desember wali murid itu datang ke sekolah untuk menemui Wakil Kepala Sekolah (Kepsek) untuk meminta Poto copy ijazah tapi tidak dikasih oleh pihak sekolah, namun harus membayar lima puluh persen tunggakan iuran sekolah dulu.
Dari sebelumnya wali murid juga pernah mengajukan keringanan biaya sekolah, sejak masih sekolah hingga lulus sekolah kepada wakil Kepsek itu, tetapi tidak ada tanggapan dari sekolah.
“Saya berharap ada keringanan ataupun solusi agar anak saya bisa mendapatkan ijazahnya, ketiadaan ijazah memang bisa menjadi penghalang bagi beberapa kesempatan.” Harap Orang tua murid itu, pada Senin sore (01/12/2025).

Wakil kepala sekolah Daarut Tasbih Ar – Rafi yang tidak diketahui namanya dan memberikan penjelasan. Ijazah siswa belum dapat diberikan karena masih ada tunggakan pembayaran yang belum dibayarkan oleh orang tua siswa.
“Ini kan sekolah swasta. Apakah ada hal untuk keringanan biaya. kalau memang ada diwajibkan membayar lima puluh persen tunggakan sekolah kepada pihak sekolah, mungkin ijazah bisa dikasihkan, tapi kalau datang saja untuk mengambil tanpa melunasi administrasi yang belum lunas, yah gak bisa lah Pak.” Jelasnya.
Wakil Kepsek pun mengatakan tidak bisa memberikan foto copy ijazahnya, karena masih ada tunggakan dan itu diharuskan membayar tunggakan senilai lima puluh persen untuk bisa mendapatkan berkas fotocopy Ijazahnya.
Penahanan ijazah sekolah oleh pihak sekolah sangat dilarang dan dianggap sebagai mall administrasi.
Regulasi yang melarang hal ini adalah Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024.
Menurut pandangan Achmad Sujana, di sistem sekolah sudah salah jika sampai menahan Ijazah. “Penahanan ijazah oleh sekolah tidak diperbolehkan karena itu melanggar hak siswa dan bertentangan dengan prinsip pendidikan yang berkeadilan.” Ujar Sekjen DPP AWII.
Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 secara tegas melarang sekolah menahan ijazah siswa.
“Dampak, Penahanan ijazah dapat menyebabkan kerugian bagi siswa, seperti kesulitan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.” Jelas Achmad Sujana yang kerap disapa bang Joe’na selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII).
Selanjutnya, Joe’na pun meminta dengan tegas, Dinas pendidikan bisa melakukan pengawasan lebih ketat terhadap hal ini. Di sekolah-sekolah yang masih menahan ijazah Siswa-siswinya bisa ditindak tegas dan boleh diterima setiap aduan Siswa di sekolah swasta juga, sehingga kasus yang seperti ini tidak terus terulang.
(Raka – abib)












