Patroli Indonesia | Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menoleransi masa perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Masyarakat bisa mengurus setelah tanggap darurat virus korona (covid-19) selesai, pada 29 Mei 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut dispensasi ini berlaku bagi seluruh masyarakat. Kebijakan ini demi meminimalkan kerumunan lewat social distancing (menjaga jarak sosial) dan physical distancing (jaga jarak fisik).
Namun, pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan tetap bisa dilakukan. Masyarakat bisa mengurusnya di Satpas Polda Metro Jaya yang beralamat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Satpas Polda Metro buka sepanjang Senin-Jumat pukul 08.00-13.00 WIB. Sementara pada Sabtu dibuka pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
“Tapi dengan SOP (standar operasional prosedur) kesehatan yang ketat,” ujar Sambodo dalam keterangan tertulis, Jumat, (27/3).
SOP itu di antaranya pengukuran suhu tubuh, penerapan social distancing dan physical distancing, penyediaan bilik disinfektan, serta penggunaan masker. Hal itu untuk pencegahan penyebaran virus korona.
Untuk sementara, mobil SIM keliling juga tak beroperasi. Begitu juga pelayan administrasi kendaraan di mal.(*)