Sengketa Lahan, Ahli Waris Berencana akan Laporkan Lurah Pinang

Kota Tangerang – Lurah dan Camat Pinang diduga menolak memberikan penjelasan terkait sengketa lahan atas nama ahli waris Lukman Hakim. Ahli waris tersebut mengaku sebagai pemilik sah lahan berdasarkan girik desa yang masih tercatat atas nama mereka.

 

Drs. H. Rifai, SH., kuasa hukum ahli waris, menyatakan bahwa Lurah Pinang dan Camat Pinang menolak memberikan penjelasan yang memadai, sehingga ahli waris akan menempuh langkah hukum lebih lanjut. “Lurah Pinang dan Camat Pinang menolak ahli waris untuk memperoleh keterangan sengketa lahan… Padahal di buku keterangan girik desa masih atas nama termohon tidak ada dijual kepada siapapun,” ungkap H. Rifai.

 

Ahli waris akan melaporkan Lurah Pinang ke instansi terkait dan Walikota Tangerang atas pelayanan publik yang buruk. (Asep)

Pos terkait