Sengketa Lahan Kosong: Ahli Waris Pertanyakan Kinerja BPN Kab.Tangerang

Facebooktwitterlinkedinrssyoutubeinstagrammailby feather

Patroliindonesia |Kab.Tangerang, Banten – Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang, Banten menanggapi sengketa lahan mulai kewalahan. Pasalnya Negara diatur oleh undang-undang khususnya regulasi yang terkait pada Peraturan Presiden RI Nomor 48 tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menyikapi masalah sengketa lahan yang kerap terjadi karna status kepemilikan lahan yang tumpang tindih dan terbukti dengan sertifikat ganda ataupun dengan status kepemilikan Girik dan Akte Jual-Beli (AJB) di beberapa wilayah, menjadi dilema dan akan selalu ada pihak yang dirugikan, tidak terkecuali bagi pihak BPN yang tidak dapat melayani pengurusannya dalam waktu yang cepat. Namun pelayanan masyarakat harus dapat diperjelas oleh pihak BPN pada permasalahan apapun yang terjadi.

Bacaan Lainnya

Tanah Waris ‘NINGRUM’ yang selama ini telah digarap oleh Keluarga Bapak Haji Sulaiman di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten telah diakui oleh pihak PT.Jaya Garden Polis dan menjadi sengketa.

Sulaiman sebagai pihak keluarga waris tidak terima saat ada pihak lain yang coba membuat perizinan pengembangan atas tanah waris tersebut, pasalnya tanah waris yang sudah lama mereka garap sebagai ladang sawahnya belum pernah dijual atau dipindah tangankan ke orang lain dan menyatakan itu adalah tanah waris milik keluarganya.

“Selama ini kami yang garap lahan ini dan kami memiliki surat Girik yang sah, sedangkan kami pun selama ini selalu membayarkan pajaknya dan tidak ada satu anggota keluarga waris pun yang menjual tanah tersebut kepada pihak PT.Jaya Garden Polis.” Kata Sulaiman yang diwakili Supri saat menjelaskan ke awak media patroli indonesia. Kamis (02/06/20).

“Wajar jika saya dan semua anggota keluarga waris marah kalo tiba-tiba ada pihak perusahaan property, developer ataupun pengembang yang mengakui kepemilikannya tanpa bisa menunjukan bukti-bukti kepemilikan atau bukti sah. Kepengurusan surat yang mereka miliki katanya sudah ada pihak Penjual lain yang telah berurusan dengan pihak pengembang dari PT.Jaya Garden Polis sebagai pembeli. Tapi mana bukti Akte Jual-Beli (AJB) atau (Perjanjian Pengikat Jual-Beli) PPJB dari Notaris berikut bukti pengurusan surat-surat di BPN nya.” Tambahnya.

Saat pihak keluarga waris menyikapi hal ini, Supriyadi dan beberapa rekan lainnya yang telah diberikan Surat Mandat menjadi kuasa pendamping dan pengurusan legal pihak keluarga dalam mengurus keabsahan surat-surat pada status kepemilikan keluarga ahli waris telah berhasil mendapatkan semua berkas dari pihak desa dan kecamatan yang kemudian dilanjutkan dengan pengurusan di kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang. Namun sayangnya kepengurusan yang telah diukur oleh petugas ukur tidak memberikan hasil ukur dan pihak staff dan pejabat ATR/BPN Kab.Tangerang yang menangani urusan ini pun hingga saat ini tidak bisa menyelesaikan pengurusan surat ukur yang seharusnya sudah di tanda tangani pejabat terkait dan dikeluarkan untuk kepentingan pihak pemilik sah lahan tersebut setelah membayar administrasi serta pajaknya secara resmi ke Negara.

Foto: Plang Himbauan Larangan Garap Lahan Dilokasi Sengketa.

“Saya mempertanyakan kinerja petugas BPN atas pelayanan bagi kami sebagai masyarakat, masa hanya dengan adanya sanggahan dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik lahan yang sama pengurusan bisa terhenti disitu dan bergantung hingga setahun lebih, padahal seharusnya pihak petugas BPN lah yang tau kenapa ini surat bisa ada pengakuan kepemilikan dari pihak lain juga setelah memeriksa keaslian dan keabsahan surat waris kami..? Kan seharusnya Pihak BPN yang coba mediasi dan menindak hal ini ke petugas terkait atas hukum yang berlaku apabila ada pemegang surat palsu atau surat ganda yang tidak sesuai, harusnya sebagai petugas pemerintah yang ahli dalam mengurus dan melayani kami dengan adil selaku masyarakat kecil yang awam.” Ujar supri.

“Jelas pada waktu itu sebagai kuasa pendamping saya hanya diminta untuk menghubungi pihak penyanggah dan mengkonfirmasikan tentang sanggahannya, hingga beberapa kali saya berkunjung dan menemui pihak penyanggah namun kurang mendapatkan respond baik dan keterangan yang kurang jelas dan tidak maksimal.” Terang supri.

“Pernah juga ada beberapa orang yang mendatangi keluarga Sulaiman dan setelah saya temui, pihak tersebut mengaku sebagai kuasa penjual yang telah menjual lahan tanah waris ‘NiNGRUM’ dan mereka mendatangi Pihak Ahli Waris untuk mempertegas hak PT. Jaya Garden Polis atas lahan tersebut. Kan aneh,” terang supri.

“Kini jelas terlihat pihak mereka pun sudah menancapkan papan plang besi yang menjelaskan kepemilikan lahan atas nama mereka di sebelah papan plang Kami, sedangkan mereka tidak bisa menunjukan surat-surat kepemilikan atau pembeliannya yang sah. Saya berharap pihak petugas BPN dan petugas Hukum lainnya bisa segera meluruskan dan mampu menindak atas kejahatan hukum seperti ini demi pelaksanaan pengamalan PANCASILA sesuai dengan Sila ke-5 yang menjelaskan tentang Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, artinya bukan pelayanan atas para kaum kaya, pengusaha dan kaum elit saja.” Tutup supri.

Sementara hak jawab dari sisi pihak penyanggah, awak media kami belum dapat mengkonfirmasi lebih lanjut. Namun saat kami berkunjung ke kantor pihak Jaya Group yang ada di kantor pemasaran ‘Puri Jaya’ sempat mendapatkan informasi dan kejelasan dari Sunaryo selaku pihak Managemen dari penyanggah diperusahaan PT. Jaya Garden Polis yang mengaku telah melakukan pembelian lahan tersebut dari pihak lainnya dan mempersilahkan pihak keluarga ahli waris melakukan gugatan ke pengadilan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku seimbang di negara hukum ini. (Red/AS)

Facebooktwitterlinkedinmailby feather
 

Pos terkait