Sengketaan Tanah Desa Cipayung – Cikarang, PT Wanteg Tunjuk NLF Sebagai Kuasa Hukum

MPI, Bekasi – Direktur Nusantara Law Firm (NLF) Kartino SE, SH memimpin langsung investigasi permasalahan sengketa tanah yang berlokasi di Kampung Sampora, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Rabu (07/08/2024).

Penelusuran terkait permasalahan tanah tersebut atas kuasa Mr. Tan pemilik dari PT. Wanteg Securitas selaku pemilik sah sertifikat tanah melalui pengadilan negeri.

Awal mula kejadian permasalahan tanah tersebut berawal dari PT. Wanteg Securitas yang membeli tanah bersertifikat atas nama Tarim Bin Bonin surat No.7, asal persil konversi C No. 1120, Luas tanah 27.070 M2, yang dibeli melalui hasil lelang dari salah satu Bank yang terkena likuidasi pada tahun 1998. Setelah membelinya dengan resmi, PT Wanteg Securitas tidak pernah meninjau bidang tanah itu hingga diberikan kuasa hukum ke Nusantara Law Firm tahun 2024, untuk menginvestigasi keberadaan letak tanah tersebut.

Investigasi dimulai dengan mencocokan data, serta mengkonfirmasi kepada pihak pemerintahan desa yang tertera dalam sertifikat tanah yakni Desa Cipayung, Bekasi.

Konfirmasi sempat terhambat dikarenakan pihak Perangkat dan Kepala Desa (Kades) yang dianggap saling menutupi, hingga sampai dipanggilnya salah seorang Kepala Dusun (Kadus) setempat yang dianggap mengetahui sekaligus sebagai pemangku lingkungan diwilayah kampung Sampora.

Setelah Tim Kuasa Hukum Nusantara Law Firm bertemu dan mengkonfirmasi kepada Asep sang Kepala dusun setempat, dirinya berjanji akan menunjukan titik lokasi tanah yang diminta oleh pihak kuasa hukumnya, setelah beberapa saat ditunggu. Awalnya Asep mengatakan tanah tersebut ada, lalu kemudian ketika ditanyakan kesediaannya melalui sambungan selular Whatsappnya malah berbeda. Asep mengatakan tanah tersebut tidak ada, jawaban Asep sontak membuat Tim Investigasi kuasa hukum kecewa.

Andi Sulawesianto salah seorang dari tim investigasi mengatakan, jadi aneh dengan jawaban Asep sang Kadus itu.

“Lho koq bisa ya, dan aneh sekali dengan jawaban pak asep, tadi siang sewaktu kita di kantor desa, informasinya tanah itu ada, kemudian dia mau konfirmasi dengan ahli waris terlebih dahulu, lalu tiba-tiba saat di telepon lagi, koq pak asep bilang tanah itu hilang, aneh juga ya, seperti ada yang ditutupi.” Ungkap Andi.

Singkat waktu, Asep selaku Kadus membawa tim investigasi kepada Heni salah satu anak ahli waris dari Alm. Tarim bin Bonin, kemudian Heni sempat terkejut, karena dirinya merasa bahwa Alm. Ayahnya tidak pernah bercerita prihal tanah yang dimaksud.

“Jujur saja kami kaget, karena almarhum bapak saya tidak pernah menceritakan kepada kami kalau punya tanah seluas 27.070 M2, apalagi kami baru saja bisa tenang setelah kami bisa melewati permasalahan dalam keluarga kami,” kata Heni didampingi sang suami di rumahnya.

Tim kuasa hukum Nusantara Law Firm tidak puas dengan informasi yang didapatkan di lokasi, Kartino selaku ketua tim mengatakan kepada awak media, hal selanjutnya kami akan membuat surat audensi untuk kepala desa beserta jajarannya agar semua jelas.

“Selanjutnya kami tim kuasa hukum, akan membuat surat Audensi kepada Kepala Desa beserta jajarannya dan yang berkaitan dengan hal ini untuk mejelaskan kepada kami mengenai keberadaan tanah klien kami,” Ujar Kartino, SE., SH.

(JK)

Pos terkait