Sidang Lanjutan Gugatan Habib Bahar Tertunda Hingga Senin Depan

Facebooktwitterlinkedinrssyoutubeinstagrammailby feather

Patroliindonesia |Jakarta – Sidang Lanjutan gugatan dari pihak Habib Bahar Bin Smith terhadap Kepala Balai Pemasarakatan (Bapas) Kelas III Bogor. Senin (31/08/20).

Sekira pukul 13.00 Wib di ruang Cakra telah berlangsung sidang perdana gugatan habib bahar terhadap Bapas Kota Bogor dengan no. Perkara 73/G/ 2020/PTUN.BDG di kantor PTUN Jl. Diponegoro No. 34 Kota Bandung.

Bacaan Lainnya

Dalam rangka gugatan Habib Bahan Bin Smith terhadap Bapas Kelas III Bogor dilakukan oleh Kuasa hukum penggugat, yakni Aziz Yanuar P.SH.MH.MM, Ihwan Tuan Kota SH, Wisnu Rakaditha SH, Muhsin Agnan Samsul Bahri SH.I.MH, Ahmad Ardiansyah SH, Ki agus Muhamad choiri SH.MH.

Pada agenda sidang hari itu untuk Pembuktian surat dari para pihak pun dihadiri Kuasa hukum dari tergugat yaitu Budiana (PK Madya), Kapi (Kabid Pelayanan Masyarakat), Harun (Perancang peraturan Per Undang undangan).

Persidangan dilaksanakan oleh perangkat sidang Faisal Zad SH.MH sebagai Hakim Ketua, Hari Sunaryo SH sebagai dan Dikdik Somantri SH.MH sebagai Hakim anggota serta Suryanita SH sebagai Panitera.

Sidang selesai pada pukul 10.10 wib dan akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 07 September 2020 pukul 10.00 Wib dengan Agenda Pembuktian surat dari para pihak.

(Kusnanto)

Facebooktwitterlinkedinmailby feather
 

Pos terkait