Skandal Obat Keras Toko Dekat Kantor Bupati Disebutkan Iksan Milik Oknum TNI

MPI, TEGAL – Peredaran obat keras di Kabupaten Tegal kembali jadi sorotan. Investigasi Patroli Indonesia pada Selasa (30/9/2025) menemukan praktik jual-beli obat daftar G yang dilakukan secara terbuka di Kecamatan Slawi. Ironisnya, toko tersebut hanya berada lima meter dari Kantor Bupati Tegal.

Dari pantauan lapangan, toko yang berkamuflase sebagai kelontong itu menjual obat keras jenis Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl. Sejumlah anak muda terlihat keluar-masuk membeli barang haram tersebut tanpa hambatan.

Menurut salah seorang penjaga toko bernama Abai mengaku dirinya hanya bekerja atas perintah Iksan, sosok yang disebut sebagai aktor utama bisnis gelap

“Saya jual tiga item. Eximer, Trihex, dan Tramadol. Saya cuma bekerja dengan bos Iksan untuk menjaga toko,” ungkapnya.

Lebih lajut, abay juga mengatakan Jika terjadi malah di toko, pihaknya akan menghubungi Pak Tri pemilik kios sekaligus korlap di lapangan.

Usut punya usut Nama Tri, diduga merupakan seorang oknum anggota TNI Aktif, yang berdinas di Kodim. Hal ini dikatakan salah satu penghuni toko.

Bahkan melalui panggilan video WhatsApp yang difasilitasi salah satu penghuni toko, Tri yang berseragam loreng tidak membantah kepemilikan kios tersebut.

‎“Ya benar itu toko saya, ” singkatnya.

Namun, Tri menegaskan bahwa praktik penjualan obat keras sehari-hari yang berada di toko dijalankan oleh seorang pria bernama Iksan.

Saat dihubungi secara terpisah, Iksan tidak menampik keterlibatannya.

“Saya hanya mengelola satu toko aja bang di sana (lokasi dekat kantor bupati) ,” kata Iksan blak-blakan kepada Patroli Indonesia. Selasa 30/09/2025

Lebih jauh, Iksan mengaku bisnis tersebut melibatkan tiga orang lain. Meski demikian, ia menolak menyebut identitas rekan-rekannya.

“Saya kerja sama dengan tiga orang lain, tapi saya nggak bisa sebut namanya,” tambahnya.

Tak hanya itu, Iksan juga mengungkap dirinya memiliki usaha lain di luar Tegal. Ia menyebut salah satunya adalah sebuah brand fashion store di Jakarta Pusat yang masih berjalan hingga kini.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang lemahnya pengawasan aparat dan pemerintah daerah. Bagaimana mungkin penjualan obat keras bisa berlangsung bebas, bahkan di depan kantor bupati, tanpa ada tindakan tegas?

Bahkan Jika Merujuk pada UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, penjualan bebas obat keras daftar G merupakan pelanggaran serius. Pasal 197 dan 198 menegaskan, pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

‎‎Praktik ini tidak hanya merusak masa depan generasi muda Tegal, tetapi juga menunjukkan adanya jaringan kuat di balik bisnis gelap yang melibatkan oknum berseragam. Fakta ini menimbulkan pertanyaan:

‎Di mana peran Polres Tegal?

‎Apa langkah konkret Pemkab Tegal?

‎Apakah ada pembiaran terhadap peredaran obat keras di jantung pemerintahan daerah?

‎Kasus ini jelas butuh respons cepat dan tindakan nyata agar Tegal tidak menjadi surga bagi bisnis obat terlarang.

Fenomena ini tidak hanya memperlihatkan jaringan kuat di balik peredaran obat keras, tetapi juga menyingkap ironi keterlibatan oknum berseragam dalam bisnis gelap yang merusak generasi muda.

(Mpe/Team)

Pos terkait