Soal Pemutakhiran Dan Perbaikan Data, LAI-KGS Banten : Pemerintah Desa Harus Pastikan, Warga Yang Benar-benar Layak Diajukan Jadi Penerima

PATROLIINDONESIA, Lebak, Banten – Kisruh soal penonaktifan KPM BPNT yang terjadi hampir diseluruh wilayah, termasuk di Provinsi Banten menjadi perhatian serius dari beberapa pihak, salah satunya dari Lembaga Aliansi Indonesia – Komando Garuda Sakti (LAI – KGS) DPD Banten.

Dalam pemberitaan Patroliindonesia sebelumnya, bahwa penonaktifan puluhan ribu KPM BPNT disebabkan adanya proses pemutakhiran dan perbaikan data, terutama bagi KPM yang hingga saat ini NIK nya tidak aktif atau tidak terdata secara online, hingga harus melalui proses validasi yang dilakukan operator di masing-masing desa, baru kemudian nama penerima bisa diaktifkan kembali.

Namun demikian, menurut Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan (Kadiv Litbang) LAI-KGS DPD Banten, Turino Junaedi, proses validasi data penerima BPNT tidak bisa dilakukan dengan asal-asalan, apalagi secara terburu buru. Proses validasi data ini harus benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan, untuk itu dirinya meminta agar pemerintah desa harus benar-benar memastikan warga yang layak untuk diajukan jadi penerima bantuan.

“Saya rasa proses pemutakhiran dan perbaikan data ini merupakan kesempatan yang baik bagi pemerintah desa untuk melakukan pendataan terhadap warganya, karena pemerintah desa lebih tahu, mana warganya yang benar-benar layak untuk diajukan kembali, dan mana yang memang seharusnya sudah tidak layak mendapatkan bantuan. Selama ini kan, program bantuan dalam bentuk sembako ini memang dinilai banyak yang tidak tepat sasaran” ujarnya.

Disisi lain, pria yang akrab disapa Haji Muyung ini menyesalkan, seharusnya kementerian sosial menyampaikan terlebih dahulu perihal penonaktifan penerima BPNT ini kepada pemerintah desa, sehingga pihak pemerintah desa bisa menyampaikan hal ini kepada warganya, tanpa harus menunggu gaduh seperti saat ini.

“Akhir tahun lalu, kemensos memang sudah menyampaikan soal rencana pengurangan jumlah KPM, tapi soal perintah untuk melakukan proses validasi, apakah sudah disampaikan jauh sebelumya kepada pemerintah desa?”

Senada disampaikan Tasim, Kepala Desa Cilayang Kecamatan Curugbitung – Lebak ini pun menyesalkan perihal penonaktifan beberapa nama penerima Program BPNT ini. Menurutnya, jika memang harus ada penonaktifan demi proses pemutakhiran data, Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial setempat cukup menyampaikan informasi soal jumlahnya saja, tanpa harus mereka yang menentukan siapa yang dinonaktifkan.

“Kalau memang pemerintah pusat menginginkan data yang akurat agar bantuan ini lebih tepat sasaran, biarkan kami dari pemerintah desa yang menentukan, siapa saja yang masih layak untuk menerima bantuan, dan siapa yang memang kurang layak menerima bantuan, karena kami lebih mengetahui kondisi masyarakat yang sebenarnya. Kalau seperti ini justru tambah kacau, yang masih layak menerima dinonaktifkan, sementara yang sudah tidak layak masih menerima” ujar Tasim dengan nada sedikit kesal.
(Red)

Pos terkait