MPI, Jakarta – Semboyan ‘Tiada Hari Tanpa Berita’ merupakan tuntutan full time informasi, untuk kebutuhan dan kepentingan publik.
Melirik UU pokok Pers no 11 th 1966 dan UU pokok Pers no 4 th 1967 kalaitu mengalami ter-pelintar/pelintir.
UU pokok Pers no 21 th 1982, perusahan Pers wajib memiliki Surat Ijin Usaha Penerbitan pers (SIUPP).
Hanya satu organisasi profesi Pers (PWI) untuk gabung sangat sulit, dan insan Pers banyak mengalami kehilangan pekerjaan karena medianya diberendel oleh pemeritah.
Undang-undang (UU) pokok Pers No 40 th 1999 di tandatangani oleh Presiden BJ Habibie.
Perusahan media muncul bagaikan jamur dimusim hujan. Sebanyak 29 (dua puluh sembilan) Organisasi Pers bersama Dewan Pers th 2006 merubah kode etik wartawan jadi kode etik jurnalistik.
Perusahan Pers media cetak, (koran, tabloid, majalah), dan media elektronik radio, TV, kini tergeser oleh hp Android.
Sekitar th 2019 bermunculan beragam informasi, kemasan Pers (media massa) dan Netizen (media sosial).
Tersebar luasnya informasi tampa batas, dan berseliweran pandangan narasi, opini, tentunya pungsi serta peranan Pers sangat di butuhkan guna mengganjal berita hoax, isyu negatif, membingungkan masyarakat.
Sejak peringatan HPN 2020 di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan Kepala Negara berharap organisasj Pers kokohkan pilar Demokrasi.
HPN 2021 di Bengkalis Propinsi Riau juga pesan hal yang sama.
HPN 2022 di Kota Kendari Sulawesj Tenggara di sampaikan, Demokrasi empat pilar adalah eksekutif, legislatif, yudikatif, dan organisasi profesj Pers.
2023 sudah saatnya rekan Pers punya nyali membangun jiwa indipenden.
Terapkan secara profesional kinerja liputan, dan proporsional sajian berita.
Tugas jurnalistik punya tanggung jawab dengan melibatkan unsur utama mendidik, menghibur dan kontrol sosial.
Terpenting adalah
Kode Etik Jurnalistik
Oleh : Sofyan Darulan (*)












