Spesialis Jambret Ponsel di Lampu Merah Bersama Penadah Dicokok Polisi Resmob Polda Metro Jaya

Patroliindonesia | JAKARTA– Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mencokok dua pelaku jambret ponsel di lampu merah dan satu penadahnya.

” DS dan S alias B ini pelaku jambret dan MN alias M sebagai penadah,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan pers nya, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/9).

Para pelaku ini, kata Yusri biasa beroperasi di sekitar lampu merah dan mengincar handphone di dalam mobil yang terjebak macet. ” Sasaran penjambret ini adalah pengendara mobil yang berhenti di traffic light atau lampu merah dengan kaca mobil yang terbuka,”terang Yusri .

Para pelaku, kata Yusri, melihat korban bermain handphone kemudian merampasnya dari dalam mobil yang sebelumnya sudah diikuti dari belakang.
“Melihat mobil berhenti di lampu merah dengan kaca terbuka dan korbannya bermain handphone , kemudian DS merebut dari belakang,”ujujarnya.

Diketahui juga pelaku DS ini kaptennya pernah ditahan (residivis red) dengan kasus yang sama dan baru menghirup udara segar pada tahun 2019 yang lalu.

“Baru keluar jambret lagi dengan kasus dan modus yang sama, dalam 1 minggu pelaku DS bisa beraksi 3 hingga 4 kali, yang kemudian hasil jambretan di jual kepada penadah berinisial MN,” terang Yusri.

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku DS tidak segan-segan menjambret dengan melakukan kekerasan kepada korbannya. Kejadian ini sekitar 11 Agustus yang lalu,” sambung Yusri.

Dari pengakuan penadah MN, lanjut Yusri, ia baru lima kali menerima barang hasil curian dari pelaku DS , namun pihaknya masih melakukan pendalaman. ” Pengakuan penadah M baru sekitar lima kali membeli dari komplotan DS, tetapi juga sering menerima barang-barang hasil kejahatan dari pelaku-pelaku lainnya, ini yang kita kembangkan,”tandas.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan 480 KUHP penadah dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

(Reporter/Rika Ningsih)

Pos terkait