Tambang Emas J-resources Boolang Mongondo Bongkar Wilayah Penyangga Gunakan Izin Pengolahan Kayu

MPI, BMR – Penyampaian Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (DPRD-Sulut) dua periode Syahrial Damopolii mengungkap terkait  beroperasinya perusahaan J-resources di luar wilayah konsensi Tambang Emas.

“J-resources hingga melakukan kegiatan penggusuran hutan Penyangga, dan menurutnya pengolahan itu mereka gunakan hanyalah Ijin Pengolahan Kayu, bukan Ijin Pinjam Pakai Kawasan, sebab ijin tersebut belum terbit.” Terangnya.

Tambang Emas PT. J-resources Boolang Mongondo (JRBM) telah membongkar Wilayah Penyangga secara ilegal, yang disinyalir menggunakan Ijin Pengolahan Kayu (IPK), bukan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Wilayah produksi PT J-resources BM itu telah habis dan sementara sedang dalam pengajuan ijin perpanjangan untuk penambahan wilayah produksi, dan sampai hari ini belum terbit, saya memiliki data dari Unit Dinas Kehutanan wilayah Bolmong, pengoperasian JRBM yang sekarang tengah berjalan, mereka hanya menggunakan IPK, sehingga ya saya menekankan agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindak dengan tegas kepada pihak PT JRBM, karena sebagian Hutan Lindung (HL), Areal Penggunaan Lain (APL) hingga ke wilayah zona penyangga telah dijadikan areal produksi. Dengan adanya kasus pelanggaran ini, saya meminta agar Pemda Bolmong harus seriusi persoalan ini,” pinta Syahrial Damopolii.

Ditambahkannya lagi, “bila dibiarkan pengerukan pada wilayah zona penyangga oleh perusahaan, maka bukan hanya Desa Bakan yang terendam dengan lumpur dan bebatuan, bahkan akan berdampak pada wilayah aliran sungai ongkag, dan ini pasti terjadi apabila tidak ada penindakan.” Tegas papa Donna (panggilan akrabnya-red).

Lain halnya dengan sorotan tajam yang diungkapkan salah seorang pemerhati budaya Adat, dan juga mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sulawesi Utara (DPRD-Sulut), Jammes Tuuk, juga dikenal sebagai sosok yang selalu menjaga dalam pelestarian wilayah Hukum hutan Adat.

Dikatakannya, “Hutan yang berada di wilayah BMR adalah Hutan Adat, sesuai Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan demikian, masyarakat Adat di BMR memiliki kewenangan kuat terhadap pengelolaan Hutan Adat di Bolaang Mongondow Raya (BMR),” ucapnya. Kamis (28/8/2025).

Selanjutnya, Jemmes menyampaikan pula, “Saya meminta Izin operasi atau Eksploitasi PT J-r.BM tidak diperpanjang, jika pihak J-resources mengabaikan keselamatan warga, sebab Hutan Adat di BMR tak harus dikuasai oleh orang lain,” tegasnya.

Hingga berita ini di publish awak media masih berupaya dan belum mendapatkan keterangan resmi dari PT JRBM. (*)

Pos terkait