Terindikasi Persekongkolan Paket Tender Lanjutan Pembangun Pasar Painan Menguat di Kementrian PUPR

MPI, Jakarta – Dugaan penyelenggaraan Tender di Kementrian PUPR, ada Enam Perusahaan dengan Nilai Penawarannya Persis Sama, dan 3 perusahaan seperti telah diatur dan dikondisikan sebagai calon Pemenang dengan Nilai Tertentu.

Dugaan Telah terjadinya Persekongkolan Sangat keras dan sangat memungkinkan. Antara Pokja dan Peserta Tender atau sesama Peserta Tender secara bersama.

Dugaan Indikasi:
1. Yang memasukkan Penawaran, ada Sembilan Perusahaan.
2. Enam dari Sembilan Perusahaan menawar dengan angka Penawaran yang Identik, senilai RP. 21.596.656.000,-
3. Tiga Perusahaan dengan Angka yang berbeda.

Hal itu dipaparkan oleh AR pada saat tim media menjumpainya di Cafe Edwin Juanda.

AR Sebagai Praktisi dan pengamat Proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menyebutkan ke awak media bahwa itu tender di PUPR, oknum perusahaan yang mengikuti tender di PUPR ternyata para oknum perusahaan, telah mendaftar dan mengikuti tender. Yang diduga, Enam dari Sembilan perusahaan hanya Dua orang kepemilikan.” Pungkas AR kepada awak media. Minggu (15/6/2025).

Berdasarkan Pasal 22 angka 2 yaitu tentang unsur bersekongkol, setelah melihat data penawaran yang masuk diindikasikan huruf b sudah terjadi di Paket tender ini dengan secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan penyesuaian dokumen denga peserta lain.

Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 melarang perbuatan pelaku usaha yang
bertujuan menghambat atau bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, antara lain: seperti pembatasan akses pasar, kolusi, dan tindakan lain yang bertujuan untuk menghilangkan persaingan.

Tindakan lain yang dapat berakibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat adalah tindakan persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sebagaimana diatur dalam oleh pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 22 menyatakan bahwa: “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.

Pasal 22
tersebut dapat diuraikan kedalam beberapa unsur sebagai berikut:

1. Unsur Pelaku Usaha
Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha baik yang
berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi (Pasal 1 butir e Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999).

2. Unsur Bersekongkol
Bersekongkol adalah kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta tender tertentu. Unsur bersekongkol antara lain dapat berupa:
a. kerjasama antara dua belah pihak atau lebih;
b. secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian
dokumen dengan peserta lain;
c. membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan;
d. menciptakan persaingan semu;
e. menyetujui dan/atau memfasilitasi terjadinya persekongkolan.103.

3. Unsur Pihak Lain
Pihak lain adalah para pihak (vertikal maupun horizontal) yang terlibat dalam
proses tender yang melakukan persekongkolan baik pelaku usaha sebagai peserta tender dan/atau subjek hukum lainnya yang terkait dengan tender.

4. Unsur Mengatur dan atau Menentukan Pemenang Tender

Mengatur dan atau menentukan pemenang tender adalah suatu perbuatan para pihak yang terlibat dalam proses tender secara bersekongkol yang bertujuan untuk menyingkirkan pelaku usaha lain sebagai pesaingnya dan/atau untuk memenangkan peserta tender tertentu dengan berbagai cara.

Pengaturan dan/atau pemenang tender
tersebut antara lain dilakukan dalam hal penetapan kriteria pemenang, persyaratan teknis, keuangan, spesifikasi, proses tender, dan sebagainya. Dan seterusnya. **

Pos terkait