Tiga kementerian Sepakat Mengubah Skema Pencairan Dana BOS Langsung Ke Sekolah Sesuai Gagasan Nadiem



Kementerian Keuangan akan mengalokasikan anggaran dana BOS sebesar Rp 54,32 triliun atau naik 6,35% dibandingkan tahun sebelumnya. Pencairan akan dilalukan tiga tahap, di mana tahap pertama dicairkan Rp 9,8 triliun untuk 136.579 sekolah di 34 provinsi di Indonesia.

Skema baru itu mulai diterapkan pemerintah pada 10 Februari 2020. Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kini telah resmi merombak skema penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS).


Pengubahan skema penyaluran ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 48 tahun 2019 tentang pengelolaan DAK Non Fisik. Adapun pokok perubahan tersebut adalah penyaluran langsung ke sekolah sesuai ketentuan yang berlaku, percepatan tahap penyaluran, dan penyederhanaan administrasi pelaporan.

Sementara tujuan pengubahan skema penyaluran, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut dalam rangka mendukung program merdeka belajar yang digagas oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Lalu, mempercepat penyaluran, meningkatkan akurasi, dan menjaga akuntabilitas.

“Rencananya untuk 10 Februari, 136.579 sekolah yang akan mendapat Rp 9,8 triliun, dana tersebut bisa membantu sekolah beroperasi,” kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan pencairan dana BOS langsung ke rekening sekolah. Sebelumnya, proses transfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Sebelumnya Kementerian Keuangan transfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sekarang langsung ke rekening sekolah,” kata Nadiem di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).


Ketiga kementerian ini sepakat mengubah skema pencairan dana BOS. Pengubahan skema itu hanya berlaku pada dana BOS reguler, dan tidak berlaku pada BOS kinerja dan BOS afirmasi. Berita ini sudah pernah tayang di Detik Finance. (Red/Joe)

 

 

 

Pos terkait