Patroli Indonesia Jakarta – Sebagaimana diamanahkan oleh Konstitusi UUD 1945, penyediaan akses air minum dalam rangka pemenuhan hak asasi rakyat atas air merupakan tanggung jawab negara. Berdasarkan dengan hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Visium Kementerian PUPR tahun 2030 telah menargetkan 100% Smart Living (Hunian Cerdas) di tahun 2030, 100% pelayanan air minum, 0 (Nol) ha Kawasan Kumuh dan 100% Pelayanan Sanitasi.
Untuk mewujudkan hal tersebut dan mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi serta reformasi sosial, pagu anggaran Kementerian PUPR TA. 2021 salah satunya dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur bidang permukiman digunakan untuk pembangunan 2.012 liter/detik, yang mencakup pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Dalam rangka mendukung pelayanan air minum tersebut, maka perlu ditingkatkan kapasitas para petugas Komisioning Instalasi Pengolahan Air (IPA). Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Permukiman menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Kerja Komisioning Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang difasilitasi oleh Balai Pengembangan Kompetensi (Bapekom) PUPR Wilayah III Jakarta.
“Hal itu agar mampu menilai keandalan kinerja IPA yang baru dibangun sesuai dengan perencanaan, serta menilai fleksibilitas kinerja IPA yang baru dibangun dan memberikan rekomendasi maupun perbaikan-perbaikan apabila terdapat ketidaksesuaian untuk operasi dan pemeliharaan berdasarkan perencanaan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) mengadakan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Kerja Komisioning IPA,†ujar Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Permukiman, Ruhban Ruzziyatno dalam sambutan pembuka pelatihan melalui konferensi video, Senin (24/5).
Ruhban menambahkan, Komisioning IPA sendiri merupakan pengujian operasional suatu pekerjaan secara nyata maupun secara simulasi untuk memastikan bahwa pekerjaan tersebut telah dilaksanakan dan memenuhi standar dan peraturan yang berlaku. “Komisioning IPA dilakukan dengan menilai kinerja setiap unit proses dan operasi pada IPA, dan membandingkan dengan parameter process dan operasi yang mengacu pada SOP dalam dokumen perencanaan,” jelasnya.
Lebih lanjut Ruhban mengatakan, Komisioning IPA harus dilakukan oleh SDM yang memang berkompeten untuk melakukan komisioning. Kompetensi tersebut dibuktikan melalui sertifikasi kompetensi. “Sertifikat Keahlian Komisioning IPA disini untuk dapat memastikan komisioning IPA dilaksanakan sesuai Standar Nasional Indonesia dan dapat memberikan rekomendasi kinerja IPA yang dibangun sesuai dengan kinerja IPA yang direncanakan,” lanjutnya.
Komisioning atau uji coba merupakan salah satu bagian dari bisnis proses penyelenggaraan SPAM yang wajib dilakukan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yakni untuk pekerjaan tertentu uji coba wajib dilakukan atau disahkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk itu setelah proses pembelajaran dalam Pelatihan sudah lengkap, selanjutnya pada sesi terakhir selama 3 (tiga) hari akan dilakukan sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi, yang dalam hal ini dikerjasamakan dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Air Minum Indonesia (LSP-AMI),” pungkasnya.
Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Kerja Commisioning IPA dilaksanakan secara Blanded Learning melalui zoom meeting selama 7 hari, yang telah dimulai tanggal 20 Mei 2021 s.d 31 Mei 2021, dan akan dilanjutkan dengan Praktek di Kampus Balai Teknik Air Minum Bekasi selama 3 Hari mulai tanggal 2 hingga 4 Juni 202, sedangkan tanggal 7 Juni 2021 dilanjutkan Evaluasi, Presentasi, studi kasus sampai dengan Post Test, lalu pada tanggal 8 hingga 10 Juni 2021 Uji Sertifikasi LSP AMI dan Penutupan.(*)