MPI, Jakarta – Sebuah toko kosmetik di Jl. Kalianyar Raya No. 8B, Tambora, Jakarta Barat mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah muncul dugaan kuat bahwa lokasi tersebut dijadikan tempat edar obat keras jenis Tramadol dan obat golongan G lainnya. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa aktivitas ilegal itu berlangsung tertutup dan sudah berjalan cukup lama, memicu keresahan luas di tengah permukiman padat penduduk.
Sejumlah warga melaporkan bahwa toko yang seharusnya menjual produk kecantikan itu justru kerap didatangi pembeli yang melakukan transaksi cepat dan mencurigakan.
“Ini bukan lagi dugaan kecil. Aktivitasnya sudah terang-terangan mencurigakan. Mereka datang, bayar, dan langsung pergi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Keresahan warga kini berubah menjadi kekhawatiran serius. Kami minta polisi bertindak, Jangan tunggu viral baru bergerak,” tegas seorang tokoh masyarakat.
“Ini membahayakan remaja dan anak-anak. Lingkungan kami terancam rusak,” tambahnya.
Warga menyebut aktivitas diduga jual obat keras itu sudah berlangsung berbulan-bulan, namun baru berani berbicara secara terbuka setelah semakin banyak pemuda yang terlihat keluar-masuk toko di jam tidak wajar.
Ancaman Serius: Tramadol Masuk dalam Golongan Obat Keras Berbahaya
Tramadol merupakan obat yang hanya boleh ditebus dengan resep dokter dan penggunaannya diawasi ketat. Penyalahgunaannya dapat menyebabkan:
Ketergantungan berat
Halusinasi
Penurunan kesadaran
Risiko overdosis hingga kematian
Karena itu, penjualan di toko non-apotek merupakan pelanggaran berat.
Pemilik Toko Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Jika penyelidikan aparat membuktikan adanya praktik penjualan obat keras tanpa izin, pemilik maupun pihak yang terlibat dapat dijerat dengan:
• Pasal 196 UU Kesehatan
Pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
• Pasal 197 UU Kesehatan
Pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
• Pelanggaran aturan BPOM dan Permenkes
Larangan mutlak bagi toko non-apotek menjual obat golongan G.
Tambora kerap menjadi wilayah rawan penyalahgunaan obat-obatan tertentu. Dugaan adanya titik distribusi baru yang berkedok toko kosmetik semakin memperburuk situasi. Warga khawatir area mereka dapat berkembang menjadi pusat transaksi obat terlarang yang berbahaya bagi generasi muda.
Tekanan Publik Menguat: “Jangan Ada Pembiaran!”
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian dan instansi terkait belum merilis pernyataan resmi. Namun tekanan masyarakat semakin besar agar aparat segera mengambil tindakan cepat, pemeriksaan izin usaha, dan penyitaan barang bukti.
“Ini bukan isu kecil. Ini ancaman serius. Aparat harus turun sekarang juga,” kata warga secara tegas.












