Patroliindonesia | PARUNG PANJANG – Banyak Tower BTS Pemancar Seluler yang Ijinnya belum Lengkap Marak di wilayah Kecamatan Parutngpanjang Bogor, Dinas terkait dari Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kabupaten Bogor dan satpol PP Kecamatan setempat baru menyegel dua tower yang Ijinnya Belum dilenkapi Karena itu telah meyalahi aturan yang berlaku
Hal itu diutarakan kepala kasi trantrib Kecamatan Parungpanjang Dadang Kosasi. Ia menyebut, dua tower yang sudah disegel yang belum memiliki ijin yaitu, tower telkomsel dan indosat yang ber lokasi di dua desa wilayah Kecamatan Parungpanjang.
“Hari ini sementara dua tower, kita masi melakukan komunikasi dengan Dinas Perijinan dan Diskomimfo, mana-mana saja yang masi proses perijinan, “ujar Dadang kepada bogoronline.com, saat dihubungi melalui whatsap Selasa (14/09/2021).
Ia mengatakan, setelah dua tower yang berada di desa Kabasiran dan desa Pingku Kecamatan Parungpanjang, pihaknya akan terus melakukan pendataan jumlah tower yang belum memiliki ijin.
Dadang menegaskan, pelaku usaha tower yang bandel atau mendirikan tower tanpa mengurus ijin kita akan arahkan ke sangsi tipiring atau tindak pidana ringan sebagai penegakan perda terahir, bisa juga merobohkan tower sebagai efek jera.
“Saya sudah melayangkan surat tiga kali ke pihak perusahaan pengelola tower yang sudah disegel, tapi mereka tidak kopratif atau tidak merespon, kita langsung lakukan penindakan penyegelan pada dua tower, “terangnya.
Ia menambahkan, setelah hasil komunikasi dari Dinas Perijinan dan Diskomimfo tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan melakukan penyegelan tower kembali di wilayah kecamatan Parungpanjang.
“Kita sudah kantongi jumlah tower di Kecamatan Parungpanjang, kita akan kembali menertibkan tower yang belum memiliki ijin. Saya himbau, kepada pengusaha tower harus mengikuti prosedur perijinan mendirikan tower, “pungkasnya (*)