Patroli Indonesia |Bekasi, Jawa Barat – Beberapa media online nasional memberitakan terkait tim investigasi media di Pergudangan Surya Balaraja yang akhirnya menjadi bola panas apalagi hanya Gudang Blok. E.22 yang diadakan gelar perkara dan cenderung pemberitaan dari Polda Banten terkesan mengiring opini seolah EA mempunyai niat jahat terhadap pengusaha ballpress, padahal kejadian di TKP terjadi tanggal 16 Nopember 2021 dan tak mendapatkan penanganan yang serius dari aparat kepolisian.
Dan saat terjadi kegaduhan di Blok.F10 pada tanggal 18 November 2021 yang kasusnya ditangani Ditreskrimum Polda Banten, yang hingga saat ini tak pernah diungkap ke publik terkait adanya oknum Bea Cukai, oknum TNI serta oknum Wartawan yang ditahan dan telah mendapatkan penangguhan penahanan dari Polda Banten.
EA selaku Pimred www.anekafakta.com, yang juga di kenal sebagai wartawan terbaik di Polda Banten, yang telah berkali kali mendapatkan reward dari orang nomor satu di Polda Banten, akibat kejadian tersebut mendapatkan fitnah dan kriminalisasi dari beberapa oknum POLRI.
“Klien kami mendapatkan perlakuan yang sangat tidak patut oleh beberapa oknum perwira Polda Banten yang kasusnya sudah dilaporkan, kami akan menindak lanjuti kasus yang dialami oleh klien kami, sebelum menjatuhkan kuasa ke kami dan tim klien, kami sudah membuat laporan kepolisian pada Divisi Propam Mabes Polri dengan pengaduan Nomor: SPSP2/4969/XII/2021.” Kata Udi Jaelani, SH, pada awak media, Minggu (19/12) bertempat di Kantor Hukum Himpunan Advokad Pengacara Indonesia (HAPI) Kabupaten Bekasi.
Udi Jaelani, SH, menjelaskan perihal dugaan pencemaran nama baik, dimana satu oknum perwira Polsek Balaraja dan dua perwira Polda Banten yang berstatement bahwa klien kami melakukan tindak pemerasan 1 Milyar rupiah terhadap pengusaha Ballpres.
“Statement tersebut sangat menyerang kehormatan klien kami, baik secara pribadi maupun sebagai wartawan, sangatlah tidak patut dan prematur ungkapan tersebut di lontarkan oleh seorang perwira menengah POLRI. Dimana selayaknya sebagai perwira POLRI yang notabene unsur penegak hukum harus mampu menjaga lisan dan marwahnya,” tegas Ketua DPC HAPI Kabupaten Bekasi.
Lanjut Udi Jaelani, SH,, memaparkan, kami akan menindak lanjuti laporan yang sudah diadukan oleh klien kami, sampai nama baik klien kami yang sudah dicemarkan ini dapat dikarifikasi.
Sehingga tidak merusak citra pribadi, keluarga dan profesi klien kami sebagai wartawan yang jelas sangat diberi ruang oleh UU NO 40 TAHUN 1999, sebagai profesi yang berperan besar tersebut suksesnya pembangunan bangsa.
“Keadilan klien kami harus kami perjuangan haknya, dan oknum perwira tersebut pun harus mendapatkan hukuman dari ucapan atau perkataannya yang tidak patut dan menodai kebebasan pers. Apalagi ada oknum polisi begitu hebat menyatakan bahwa wartawan tidak boleh melalukan investigasi, ini sebuah statement yang sudah membunuh kebebasan pers.” Jelasnya.
“Karena bagaimana bisa menulis dengan baik dan berimbang, jika narasi berita sumbernya tidak aktual atau hanya narasi “katanya, kemudian kami sebagai kuasa hukum tidak akan ragu-ragu mendampingi kasus ini, dan kami berharap Subdit propam Polda Banten dan Divpropam Mabes Polri berlaku profesional dan memproses secara hukum atas laporan yang sudah diadukan oleh klien kami,” pungkasnya. (Irwan A.N)
Sumber: LAG Pers