UMK Sragen dan Wonogiri Terendah se-Indonesia, Alarm Keadilan Upah dan Arah Pembangunan Daerah

MPI_ILustrasi Gaji (Freepik.Com)

Sragen, MPI — Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 kembali menempatkan Kabupaten Sragen dan Kabupaten Wonogiri pada posisi paling bawah secara nasional. Kabupaten Sragen menetapkan UMK sebesar Rp2.411.331, sedangkan Kabupaten Wonogiri berada sedikit di bawahnya dengan Rp2.409.549. Fakta ini tidak dapat dibaca semata sebagai data statistik, melainkan sebagai cermin kondisi kesejahteraan pekerja dan kualitas arah kebijakan pembangunan daerah.

Posisi UMK yang rendah menunjukkan secara rasional adanya keterbatasan daya dukung ekonomi lokal. Struktur industri yang belum kokoh, dominasi sektor primer, serta minimnya kegiatan ekonomi bernilai tambah tinggi menyebabkan ruang peningkatan upah pekerja menjadi sangat terbatas. Dalam kondisi demikian, produktivitas tenaga kerja sulit tumbuh secara optimal, sementara kebutuhan hidup terus meningkat.

Ketergantungan pada pola pembangunan berbasis upah murah juga mengindikasikan lemahnya transformasi ekonomi daerah. Model ini memang memberi ruang bertahan bagi sebagian pelaku usaha, namun dalam jangka panjang berpotensi menciptakan stagnasi kesejahteraan. Pekerja tetap berada pada posisi rentan, sementara daerah kehilangan peluang untuk naik kelas menuju ekonomi yang lebih kompetitif dan berkelanjutan.

Kebijakan UMK rendah kerap dipertahankan dengan dalih menjaga iklim usaha dan menarik investasi. Argumentasi ini perlu diuji secara kritis. Investasi yang hanya bertumpu pada murahnya upah cenderung bersifat jangka pendek dan tidak mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pembangunan yang sehat justru menuntut keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan terhadap hak dasar pekerja.

UMK merupakan instrumen hukum yang dirancang negara untuk menjamin standar hidup minimum bagi pekerja. Penetapan UMK bukan sekadar hasil kompromi ekonomi, tetapi wujud tanggung jawab negara dalam melindungi tenaga kerja. Ketika UMK berada pada level terendah nasional, muncul pertanyaan serius mengenai efektivitas fungsi perlindungan tersebut di tingkat daerah.

Bekerja adalah bagian dari pemenuhan martabat manusia. Upah memiliki makna sosial dan kemanusiaan, bukan hanya nilai ekonomi. Upah yang terlalu rendah berisiko menggerus kualitas hidup pekerja dan keluarganya, sekaligus menimbulkan ketidakadilan struktural yang bertentangan dengan prinsip kesejahteraan sosial.

Kondisi UMK Sragen dan Wonogiri harus dipandang sebagai sinyal perlunya evaluasi menyeluruh terhadap arah pembangunan daerah. Kenaikan nominal tahunan tanpa perubahan struktur ekonomi hanya akan menghasilkan perbaikan semu. Yang dibutuhkan adalah strategi jangka panjang untuk memperkuat sektor produktif, meningkatkan keterampilan tenaga kerja, dan memperluas lapangan kerja bernilai tambah.

Dengan langkah kebijakan yang rasional, berkeadilan, dan berpihak pada kesejahteraan, UMK dapat berfungsi lebih dari sekadar angka administratif. Ia harus menjadi penanda hadirnya negara dan pemerintah daerah dalam melindungi, memuliakan, serta menempatkan pekerja sebagai subjek utama pembangunan.

Penulis: Sukamdi, Media Patroli Indonesia I Biro Sragen

Pos terkait