Ungkap Aktor Intelektual Penyerangan PSHT 16 Prambanan, Sehingga Masyarakat akan Percaya dengan Adanya Polisi

MPI, Klaten Jateng – Terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dialami oleh Pelapor, Haryanto (55 tahun), seorang karyawan swasta yang beralamat di Dk. Karang Putih RT 020/RW 006 Tloga, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten.

Pengeroyokan terjadi di rumah Haryanto (55 tahun) dengan jumlah pengeroyok diperkirakan seratus orang lebih. Dengan membabi buta memukul Haryanto dan rekan-rekannya yang kebetulan sedang berkumpul di rumahnya yaitu HJS (47 tahun), pekerja swasta, alamat Ds Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten. Lalu, TNH (46 tahun) alamat Desa  Kokosan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten dan BF karyawan swasta, alamat Desa Taskambang Kecamatan Manisrenggo Kabupaten  Klaten. Dan ke-4 korban tersebut telah melaporkan ke Polres Klaten.

Dengan melampirkan bukti-bukti dan hasil visum serta CCTV yang ada di rumah Haryanto. Haryanto merupakan Ketua PSHT 16 dan Jarot Kiswanto PSHT 17, Pengeroyokan tersebut menyebabkan 4 korban luka ringan bahkan ada yang luka parah.

Kasus ini hingga ke persidangan namun yang ditahan hanya 2 orang sehingga menyebabkan ketidakpuasan dari pihak Haryanto (Klowor) dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah untuk mengungkap siapa aktor intelektual dalam perkara ini.

Pengeroyokan ini melanggar pasal 170 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan menetapkan Sdr. Bambang Supriyadi alias Babe terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana pengeroyokan. Tersangka ke-2 yaitu Mas’odi bin Parjo yang diproses sementara pelaku lain termasuk yang terindifikasi dalam CCTV belum ditangkap.

Polisi cenderung memperlakukan kasus ini sebagai kekerasan fisik semata bukan sebagai operasi terorganisir dengan struktur komando. Haryanto (Klowor) didampingi oleh Advokasi (Pengacara) Dr. Wilpan Pribadi, S.H., M.H.; Satriawan, S.H., M.H.; dan Tri Surono, S.H., akhirnya membawa kasus ini ke Polda Jawa Tengah dan dilakukan gelar perkara pada hari Kamis (13/3).

Tim advokasi menyatakan, ”dengan adanya gelar perkara ini akan terungkap aktor-aktor intelektual (provokator) harus terungkap dan terang benderang”.

Penulis  :  Endang Mawarti

Pos terkait