Unit PPA Satreskrim Polres Demak Ungkap Kasus Pembunuhan

PATROLIINDONESIA, Demak, Jawa Tengah – Unit PPA Sat Reskrim Polres Demak telah berhasil melakukan pengungkapan terjadinya tindak pidana Pembunuhan atau Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban.

Berdasarkan
Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/I/2021/Jtg/Res.Dmk/Sek.Kb Agung, tanggal 22 Januari 2021

Pembunuhan berencana atau Kekerasan fisik dlm lingkup rumah tangga yg mengakibatkan kematian.
Sebagaimana dalam Pasal *340* KUHPidana Subsidair Pasal *44 ayat (3)* UU 23/2004 ttg Penghapusan KDRT.

Dalam insiden terjadinya pembunuhan, hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 sekira pukul 04.00 Wib, bertempat dalam rumah Sdr ZAINI Ds. Mijen Rt.02 Rw.01, Kec. Kebonagung, Kab. Demak, dari pengungkapan pihak kepolisian berdasarkan laporan dari Sdr, NUR ALI Bin Alm KASIDI, 53 th, Swasta, Ds. Mijen Rt.03/01, Kec. Kebonagung, Kab. Demak.

Pihak penyidik membenarkan dalam kejadian pembunuhan berencana ini mendapatkan korban berinisial NUR KAMIDAH Binti DASLAN, 37 thn, Petani, Ds. Mijen Rt.02/01, Kec. Kebonagung, Kab. Demak.

Polisi pun mendapatkan keterangan dari beberapa saksi sebagai berikut,
1. SAFIUR ROHMAN Bin ZAINI, 18 thn, Swasta, Ds. Mijen Rt.03/01, Kec. Kebonagung, Kab. Demak.
2. SUYATMO Bin JUMADI, 52 thn, Swasta, Ds. Mijen Rt.05/01, Kec. Kebonagung, Kab. Demak.

Dari hasil pemeriksaan dan menurut keterangan saksi yang didapatkan, polisi menetapkan tersangka pembunuhun Sdr,
ZAINI Bin NASIRIN, 40 thn, Petani, Ds. Mijen Rt.02/01, Kec. Kebonagung, Kab. Demak.

Barang bukti yang di dapatkan,
– 1 (satu) buah pisau dapur.
– 1 (satu) buah bantal berwarna biru kombinasi.
– 1 (satu) buah celana panjang berwarna hitam kombinasi.

Dalam keterangan yang di dapatkan, dari berbagai pengakuan pelapor, saksi sebagai berikut,
Awal mula kejadian pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekitar jam 14.00 Wib sepulang kerja tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp 100.000,- namun korban tidak mau menerima dan membuang uang tersebut sambil memaki-maki

Tersangka. Setelah itu tersangka pergi keluar rumah dan kembali ke rumah sekitar jam 21.00 Wib. Sesampainya dirumah tersangka berniat menanyakan kepada korban tentang kabar yang didengarnya bahwa korban selingkuh dengan laki-laki lain namun korban saat itu sudah tertidur di kasur yang terletak di depan TV ruang tengah.

Selanjutnya tersangka tidur di tempat tidur yang berada di dekat kasur tempat korban tidur. Kemudian sekitar jam 03.30 Wib tersangka bangun tidur dan membangunkan korban, hendak menanyakan tentang hubungannya dengan laki-laki lain dan korban membenarkan memang telah selingkuh dengan laki-laki lain lalu korban tidur lagi.

Selanjutnya tersangka merencanakan untuk membunuh korban dengan mengambil pisau yang ada di dapur lalu dibawa ke ruang tengah disembunyikan dipunggung, Setelah itu tersangka beraksi berdiri diatas tempat tidur menginjak leher dan dada korban berkali kali sampai korban terbangun mau teriak namun tersangka mengambil bantal dan membekap mulut korban

Tersangka langsung menusukkan pisau mengenai dada kiri korban sebanyak 1 (satu) kali. Melihat korban masih bergerak gerak lalu tersangka menusuk lagi mengenai leher korban hingga korban tidak bergerak lagi

Selanjutnya tersangka ke kamar mandi mengambil air dan mengambil celana di tempat baju kotor lalu tersangka kembali ke depan membersihkan darah yang berceceran dengan menggunakan celana yang diperas dengan menggunakan air tersebut.

Kemudian tersangka menutupi korban dengan menggunakan selimut dan mengembalikan bantal pada posisi semula lalu tersangka kembali ke kamar mandi untuk membersihkan pisau dan celana yang digunakan untuk membersihkan darah.

Setelah bersih lalu tersangka menaruh celana dan pisau kembali ke tempat semula. Selanjutnya tersangka bergegas ingin meninggalkan rumah, sekira pukul 07.00 WIB pelapor datang kerumah korban dan melihat korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan tidak wajar,
Tidak lama polisi harus mencari dan menangkap pelaku, kronologis penangkapan tepat, pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 sekira pukul 08.00 Wib, Polsek Kebon Agung menginformasikan ke Polres Demak selanjutnya tim gabungan mengamankan tersangka yang berada di rumahnya.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Demak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

*TINDAKAN YG TELAH DILAKUKAN:*
1. Olah TKP.
2. Mengumpulkan Barang Bukti
3. VER Korban.
4. Riksa saksi-saksi.
5. Riksa tersangka
6. Penahanan terhadap tersangka.

*RENCANA TINDAK LANJUT*
1. Rekonstruksi
2. Melengkapi Berkas perkara.
3. Koordinasi dengan JPU.
4. Melakukan Penyidikan Tuntas.

Kutipan : Humas Polres Demak
Jurnalist : Endang Mawarti

Pos terkait