Patroli Indonesia, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi di Cimanggu Wates. Pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_ ditangkap terkait dugaan SARA.
Hal tersebut dibenarkan Kadiv Humas polri Irjen Argo Yuwono.
“Ya benar ditangkap oleh tim Bareskrim,†kata Irjen Argo dalam keterangan tertulis humas Polri, Kamis (3/12).
Argo menambahkan Ustaz Maaher ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Cimanggu Wates, Gg H.Ciong RT 003 / 010 Kel Kedung Badak, Kec Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12) pukul 04.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita sejumlah dokumen. “Ada 4 buah handphone berbeda merek dan satu KTP,†rincinya.
Menurut Irjen Argo, Ustaz Maaher dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Saat ini sedang diperiksa di Bareskrim untuk pendalaman lebih lanjut,†pungkasnya.(as)