Ustaz Maaher Ditangkap Bareskrim Terkait Dugaan SARA

Facebooktwitterlinkedinrssyoutubeinstagrammailby feather

Patroli Indonesia, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi di Cimanggu Wates. Pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_ ditangkap terkait dugaan SARA.

Hal tersebut dibenarkan Kadiv Humas polri Irjen Argo Yuwono.

Bacaan Lainnya

“Ya benar ditangkap oleh tim Bareskrim,” kata Irjen Argo dalam keterangan tertulis humas Polri, Kamis (3/12).

Argo menambahkan Ustaz Maaher ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Cimanggu Wates, Gg H.Ciong RT 003 / 010 Kel Kedung Badak, Kec Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12) pukul 04.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita sejumlah dokumen. “Ada 4 buah handphone berbeda merek dan satu KTP,” rincinya.

Menurut Irjen Argo, Ustaz Maaher dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Saat ini sedang diperiksa di Bareskrim untuk pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.(as)

Facebooktwitterlinkedinmailby feather
 

Pos terkait