Patroli-indonesia.com Gunungsitoli – Sebagai bagian dari proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kota Gunungsitoli tahun anggaran 2022, walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua menyampaikan penjelasan umum rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) perubahan APBD kota Gunungsitoli tahun anggaran 2022 pada rapat paripurna DPRD kota Gunungsitoli di ruangan rapat paripurna DPRD kota Gunungsitoli, Jumat (09/09/2022).
“Untuk memberikan deskripsi awal tentang substansi KUPA dan PPAS Perubahan APBD kota Gunungsitoli tahun anggaran 2022, perkenankanlah kami menyampaikan penjelasan sebagai berikut : target pendapatan daerah tahun anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp.688.871.103.045,00 mengalami perubahan menjadi Rp.678.393.888.036,00,” jelas walikota.
Masih di sampaikannya, jumlah pendapatan daerah yang direncanakan pada perubahan APBD tahun anggaran 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp.36.383.979.045,00 dari sebelumnya berubah menjadi Rp.36.114.953.083,00. Pajak daerah, semulah sebesar Rp.20.500.000.000,00 berubah menjadi Rp. 20.661.300.000,00; retribusi daerah, semula sebesar Rp.11.477.679.045,00 berubah menjadi sebesar Rp.11.338.653.083.00.
Disampaikan nya sejumlah pendapatan transfer, semula Rp.642.770.620,00 berubah menjadi sebesar Rp.633.437.138.324,00. Pendapatan transfer pemerintah pusat,semula sebesar Rp.619.770.620.000,00 berubah menjadi sebesar Rp.607.992.094.899,00; pendapatan transfer antara daerah , semula sebesar Rp. 23.000.000.000,00 berubah menjadi Rp 25.445.043.425,00; lain-lain pendapatan daerah yang sah, dengan jenis pendapatan “lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, semula sebesar Rp.9.716.504.000,00 berubah menjadi Rp.8.841.796.629.00.
Untuk belanja daerah, semula sebesar Rp.716.857.645.538,00 berubah menjadi Rp.717.225.205.590,00; belanja operasi, semula sebesar Rp.452.200.098.844,00; belanja pegawai, sebelum sebesar Rp.256.065.194.152,00; belanja barnag dan jasa, semula sebesar Rp.183.437.494.442,00 berubah menjadi Rp. 184.213.103.317,00; belanja hibah, semula sebesar Rp. 11.655.712.730,00 berubah menjadi Rp.11.227.022.730,00; belanja bantuan sosial, semula sebesar Rp 1.041.697.520,00 berubah menjadi Rp. 961.085.400,00; belanja modal, semula rp.137.902.694,00 berubah menjadi Rp.143.568.273.618,00. Dan dijelaskan dengan rinci belanja moda yaitu : belanja moda tanah, sebesar Rp.790.000.000,00; belanja modal peralatan dan mesin, semula sebesar Rp. 19.728.966.930,00 berubah menjadi sebesar Rp.21.820.302.391.00; belanja modal gedung dan bangunan, semula sebesar Rp.42.199.884.087,00 berubah menjadi Rp.43.076.838.002,00; belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, semula rp.42.199.884.087,00 berubah menjadi Rp 43.076.838.002,00; belanja modal aset tetap lainnya, semula sebesar Rp.2.621.118.115,00 berubah menjadi Rp.2.597.924.464,00 belanja tidak terduga, sebesar Rp.1.000.000.000,00; belanja transfer, semula sebesar Rp.125.754.661.000,00 berubah menjadi Rp. 126.695.665,00; belanja bagi hasil, sebesar Rp. 2.490.630.000,00; belanja bantuan keuangan, semula sebesar Rp.123.264.031.000,00 berubah menjadi Rp.123.782.065.665,00.
Masih di jelaskannya pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan daerah, merupakan penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya tahun anggaran (2021), semula sebesar Rp.27.986.542.493,00 berubah menjadi Rp.38.831.317.554,00; sisa dana akibat tidak tercapai nya capaian target kinerja dan sisa dana pengeluaran pembiayaan, semula sebesar Rp. 27.986.542.493,00 berubah menjadi Rp. 38.087.484.678,00 sisa dana akibat tidak tercapai nya target kinerja, semula sebesar Rp.27.986.542.493,00 berubah menjadi Rp.38.087.484.678,00 sisa belanja lainnya, sebesar Rp.743.832.876,00; sisa lebih perhitungan anggaran BLUD, sebesar Rp. 65.818.831,00; sisa dana bos, besar rp.532.023.706,00 sisa dana kapitasi Rp. 145.990.339,00.
“Demikian penjelasan rancangan kebijakan umum perubahan anggaran dan PPAS Perubahan APBD kota Gunungsitoli tahun 2022 kami sampaikan, dengan harapan dapat di bahas dan disepakati serta di tetapkan dalam nota kesepakatan, untuk selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan rancangan perubahan APBD kota Gunungsitoli tahun anggaran 2022,” ucapnya mengakhiri.
Setelah menyampaikan penjelasan umum rancangan KUPA- PPAS Perubahan APBD kota Gunungsitoli tahun anggaran 2022, wakil ketua DPRD kota Gunungsitoli Herman jaya Harefa menyampaikan bahwa selanjutnya akan diadakan rapat kerja badan anggaran DPRD kota Gunungsitoli dalam rangka pembahasan KUPA- PPAS PAPBD tahun anggaran 2022.
Turut hadir pada rapat paripurna tersebut unsur forkompimka, ketua pengadilan negeri Gunungsitoli, sekretaris daerah kota Gunungsitoli, staf ahli, asisten dan seluruh kepala perangkat daerah lingkup pemerintah kota Gunungsitoli,tokoh masyarakat, adat, agama, budaya, pemuda dan perempuan, wartawan, juru warta, media cetak elektronik. (Gali zabua).












