MPI, MADINA – Seorang pria berinisial AN (40), warga desa Kun-Kun kecamatan Natal kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap melakukan pencurian sepeda motor milik warga desa Sikara-kara IV, hal ini dituturkan warga setempat, pada Selasa (29/07/2025).
Peristiwa ini oknumnya bukan orang baru dalam kasus semacam ini.menurut informasi berdasarkan catatan kepolisian, inisial AN merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum karena kasus pencurian. Meski sempat menjalani hukuman, tampaknya hal itu tak membuatnya jera.
Meski penangkapan inisial AN mendapat apresiasi dari warga, muncul kekhawatiran di tengah kalangan masyarakat,apakah kasus ini akan benar-benar diproses sesuai hukum, ataukah hanya akan berakhir dengan ‘kedipan mata’ seperti yang dikhawatirkan banyak orang.
“Kami sudah sangat resah dengan berkeliarannya pelaku kejahatan ini karena membuat kampung kami terasa was-was akan tidak aman. Jangan sampai hukum di Polsek Natal hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul jika sudah ‘diatur’,”tutur seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut identitasnya.
Warga berharap penegakan hukum terimplementasi tidak bersifat pandang bulu, terlebih pelaku merupakan residivis yang sudah jelas-jelas mengulang perbuatannya.
Inisial AN saat ini ditahan di Polsek Natal kemungkinan diduga akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.
Dengan demikian, publik sangat menanti langkah tegas Polsek Natal, apakah akan menegakkan hukum secara adil dan transparan ? ataukah membiarkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum runtuh? Hal ini yang menjadi harapan masyarakat terjawab dengan menunjukkan integritasnya.
(S.Nasution)












