Yayasan Pendidikan Al-Wildan Dilaporkan Terkait Dana BOS Di-tahun 2018-2019 Anggaran Kab.Tangerang Banten

Facebooktwitterlinkedinrssyoutubeinstagrammailby feather

Patroliindonesia.com |Kab.Tangerang – Pesantren modern atau Al-Wildan Islamic Boarding School yang telah berdiri sebagai sekolah islam dibawah naungan badan hukum yayasan yang berlokasi di areal perumnas kelapa dua, tepatnya di Jl.Bidar 1 No.2 wilayah Tangerang – Banten di duga telah melakukan penyelewengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dengan estimasi kisaran senilai 800 juta rupiah.

Berdasarkan bukti dan penjelasan dari sumber bernama Saikhul Azhar yang tidak lain adalah seorang mantan pegawai audit keuangan di sekolah tersebut yang telah melihat dan memberikan kesaksian lanjutan di rumahnya yang tidak jauh dari lingkungan sekolah, kamis (26/03/2020).

Bacaan Lainnya

Photo Penyerahan Dokumen Dari Saikhul

Berkas Dokumen Pelaporan Terlampir

Menurut keterangan Saikhul, “hal tersebut telah diketahui olehnya saat berjalan di program dana BOS anggaran di bulan mei tahun 2018-2019,” berdasarkan bukti yang telah ditujukan dan diberikan berkas dokumen dalam bentuk salinan (copy) pada wartawan kami dan bersamaan dengan waktu disaat Saikhul melaporkan berikut memberikan kuasa pada seseorang bernama RM.Dorodjatun Suryo Pangestu yang dikenal sebagai Dir.LPPH-RI Pusat (Lembaga Pengawas Pelaksana Hukum Republik Indonesia) untuk menindaklanjuti perkara terkait dan perkara lainnya.

Pada lampiran yang tertulis dalam berkas-berkas yang kami terima jelas menerangkan bahwa sebelumnya Saikhul telah mengadukan hal tersebut kepada beberapa pihak terkait, seperti laporan tertuju ke pihak dinas tenaga kerja (Disnaker) wilayah kab.tangerang, polres tangerang selatan dan kejaksaan negri kab.tangerang.

Saikhul membenarkan perihal pelaporan yang telah dilakukan sebelumnya, “namun sangat disayangkan semua malah berdampak pemecatan kepada diri saya tanpa gaji dan tunjangan terakhir dan tanpa pesangon,” terang Saikhul.

“Tujuan saya membuat surat kuasa kepada bapak RM Dorodjatun Suryo atau LPPH-RI guna melanjuti penyelesaian masalah ini, karna seharusnya pengaduan saya ditanggapi dan langsung ditindak lanjuti oleh pihak disnaker kab.tangerang yang pada waktu itu laporan telah diterima dan ditangani oleh bapak Agung dan ibu Nur Aini sebagai pegawai terkaitnya,” jelas Saikhul.

Khawatir ada persekongkolan atau istilah masuk angin, karna setelah dirinya melaporkan tidak ada tindakan apapun yang diarahkan oleh pihak disnaker untuk pembelaan dirinya selaku karyawan sekolah al-wildan yang seharusnya dilindungi dengan data terdaftar sebagai masyarakat pekerja diwilayah tangerang. “Tapi kenapa saya sebagai seorang pelapor tidak dilindungi oleh disnaker dan malah langsung mendapatkan sangsi pemecatan secara tidak hormat oleh pemangku jabatan direktur al-wildan bernama Abdurahmin dan selanjutnya tidak ada lagi kelanjutan penanganan laporan saya pada tahapan pelaporan atas penyelewengan dana BOS tersebut…? Begitu juga hasil nihil alias sia-sia atas penerimaan laporan saya ke polres tangerang selatan dan kejaksaan negri tangerang,” pungkas-nya.

Saikhul juga meminta wartawan media patroliindonesia.online selalu ikut memantau dan mengawasi ini hingga selesai seraya berharap rekanan para awak media lainnya turut serta ikut mengangkat pemberitaan ini hingga keranah pemberitaan yang viral dipusat dan hukum peradilan yang semestinya, kemudian Saikhul juga menambahkan pernyataan yang tegas bahwa setelah surat kuasa yang di mandatkan kepada LPPH-RI dapat berproses dan berjalan, mulai dari somasi untuk klarifikasi penanganan sampai dengan tanggapan serta tindak lanjut dari semua pihak hukum terkait atas pelaporannya mengenai dugaan korupsi dana BOS di sekolah Al-wildan ini, hingga mendapati keputusan di meja hijau ruang persidangan pengadilan negri Kab.tangerang.

Saikhul juga berjanji dirinya akan kembali melaporkan segala bentuk masalah pelanggaran-pelanggaran lainnya berikut tuntutan sangsi tegas atas pelanggaran yang telah terjadi, terutama pada terduga oknum yayasan serta tanggung jawab pada pelanggaran prosedur pihak disnaker kab.tangerang atas kelalaian tugasnya dalam melayani dirinya sebagai pelapor dan masyarakat umum ataupun pekerja.

“Dan saya pastikan bisa menuntut hukuman lebih apabila sekolah Al-wildan dan oknum disnaker terbukti secara sengaja melalaikan masalah ini dengan tujuan lain ataupun pribadi,” tutup-nya.
(Red/Sujana)

Facebooktwitterlinkedinmailby feather
 

Pos terkait