Dumas, Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu 

MPI, Labuhanbatu – Perangi peredaran Narkotika di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, SH. 

Sabtu, (4/5/2024) menjelaskan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, dipimpin Ipda Ramadhan Hilal. Berdasarkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang adanya aktivitas penjualan sabu-sabu, langsung merespon, dan  melakukan penyelidikan, akhirnya membuahkan hasil. 

Dengan penangkapan seorang pelaku berinisial MS alias Bou, Pr, (58) penduduk Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara. Kamis, (2/5/2024).

Pelaku ditangkap Unit Satres Narkoba Polres Labuhanbatu,  dibawah pimpinan Ipda Ramadhan Hilal. Kamis, (2/5/2024) sekira pukul 14.00.Wib . Di jalan Iwan Maksum Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. 

Saat itu juga dilakukan penggeledahan, dan didapat dari pelaku Barang Bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 07 paket plastik klip transparan, yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 2,02 gram bruto, 1 buah botol plastik kecil warna putih, 1 buah hand phone Nokia warna hitam, 1 buah kaleng gudang garam berisikan plastik klip kosong, 1 buah pipet bentuk scop, dan uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 372.000.( tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah ).

Atas pengakuan pelaku, bahwa barang Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial (K), penduduk Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman, SH menerangkan, bahwa pelaku MS Alias Bou, kini ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian (RTP) Polres Labuhanbatu untuk proses hukum.

Pelaku MS Als Bou dikenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Pos terkait