Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Jaringan Pengedar Sabu

MPI, Labuhanbatu –  Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Opsnal) Polres Labuhanbatu, meringkus pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, di Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera. Jum’at, (03/05/2024).

Ipda Ramadhan Hilal, pimpinan Tim  berhasil meringkus JH alias Jiren, seorang pria (42) tahun, warga setempat. 

Penangkapan dilakukan di Jalan Padang Bulan Simpang PGRI Kelurahan Padang Bulan  Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. 

Tim berhasil menyita sejumlah Barang Bukti ( BB) termasuk sabu-sabu yang disimpan oleh pelaku.

Barang Bukti berupa,  6 bungkus plastik kecil, diduga berisikan sabu-sabu, berat bruto 1.08 gram, 3 bungkus plastik sedang diduga, berisikan sabu-sabu, berat bruto 3.23 gram, 1 unit handphone Android merk Oppo warna hitam, dan 1 dompet emas warna hitam.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, SH., mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkotika dengan cara memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH mengatakan, 

“Dengan terus menggalakkan upaya pemberantasan Narkotika, Polres Labuhanbatu berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman, dan bersih dari ancaman narkotika bagi masyarakat.”

Saat ini pelaku JH Als Jiren ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Labuhanbatu, dalam perkara UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Pos terkait