Bawa Narkotika Jenis Sabu, 2 Pengendara Sepeda Motor Diringkus Polisi

MPI, Labuhanbatu –  Penangkapan kasus penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu, berhasil meringkus 2 orang sekaligus, saat mengendarai sepeda motor membawa Narkotika jenis sabu. 

LS Als Herman, laki-laki (29), Dusun VIII Desa Perkebunan Ajamu kecamatan Panai Hulu, kabupaten Labuhanbatu, dan DA Als Dian, laki -laki (25) Dsn VII Desa Meranti Paham, kecamatan Panai Hulu, kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH Jumat, (10/5/2024) menjelaskan.

Kapolsek Panai Tengah, AKP H. Naibaho, SH, MH bersama anggotanya, Rabu, (8/5/2024) sekira pukul 19.30 Wib.

Tim Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu begitu mendapat informasi dari masyarakat bahwa, adanya 2 (dua) orang laki-laki sedang memiliki, menguasai, dan membawa Narkotika jenis sabu, dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Supra warna hitam les biru, tanpa Plat, akan melintas di Jalan Umum Desa Perkebunan Ajamu kecamatan Panai Hulu, kabupaten Labuhanbatu.

Setelah mendapat informasi, tim berangkat ke lokasi yang diinfokan untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya ke lokasi, Tim melihat dua orang laki-laki yang ciri-cirinya seperti yang diinfokan melintas berboncengan naik Sepeda Motor Honda Supra warna hitam les biru.

Setelah dihentikan, dan  melakukan penggeledahan, dari seorang pelaku bernama LS Als Herman, dari kantong celana pendek sebelah kiri didapatkan 1 (satu) bungkus plastik kecil transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip kecil transparan, diduga berisi Narkotika jenis Shabu seberat 0,57 gram netto dan 7 (tujuh) plastik klip kecil transparan kosong, serta 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna merah, dan dari pelaku yang bernama DA Als Dian didapatkan 1 (satu) kotak Rokok Dji Sam Soe, yang berisi 1 (satu) buah kaca pirek serta 1 (satu) buah skop terbuat dari pipet, dan selanjutnya dilakukan  peggeledahan Sepeda Motor Honda Supra tanpa Plat didapatkan 1 (satu) buah bong dari bagasi Sepeda Motor Honda Supra warna hitam les biru, dikendarai kedua pelaku, dan kedua pelaku menerangkan bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu.

Hasil interogasi dari kedua pelaku tersebut mendapatkan Barang Bukti dari temannya bernama DN. Selanjutnya dilakukan pencarian pelaku DN, namun tidak ditemukan hingga saat ini dan masih dalam pengejaran Polsek Panai Tengah.

Selanjutnya penangkapan kedua tersangka, dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Panai Tengah, selanjutnya diserahkan ke Unit Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH menjelaskan bahwa kedua tersangka LS Alias Herman, dan tersangka DA Alias Dian, telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dengan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Pos terkait