MPI, Gorontalo – Memasuki hari ketiga sidang praperadilan yang diajukan Zainudin Hadjarati alias Kakuhu, jalannya persidangan kian menyita perhatian publik. Dinamika di ruang sidang memperlihatkan sejumlah kejanggalan, khususnya saat pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Tim kuasa hukum DIGDAYA PERWAKILAN NETIZEN (DPN) yang menjadi kuasa hukum zainudin Hadjarati (kakuhu) dalam persidangan di pengadilan negeri limboto banyak menyoroti keterangan saksi dan ahli.
Sorotan utama muncul ketika tim kuasa hukum Kakuhu mulai mencecar ahli yang diajukan pihak termohon. Dalam sesi tanya jawab, salah satu kuasa hukum, Fanly Katili, menguji kapasitas ahli terkait mekanisme penyelesaian perkara pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
Namun jawaban yang diberikan justru di luar ekspektasi. Ahli tersebut secara terbuka mengakui tidak mendalami secara spesifik substansi Undang-Undang Hak Cipta.
Fakta ini memantik tanda tanya besar, mengingat kehadirannya di persidangan seharusnya untuk memperkuat dasar hukum penetapan tersangka dalam perkara yang justru berkaitan langsung dengan regulasi tersebut.
Tidak hanya itu, situasi semakin memunculkan keraguan ketika sebelum memberikan keterangan, ahli sempat menyebut salah satu pengacara pemohon sebagai mantan mahasiswanya.
Pernyataan ini dinilai tidak relevan dengan pokok perkara, bahkan berpotensi mengaburkan independensi serta objektivitas keterangan yang disampaikan.
Ketegangan di ruang sidang semakin terasa ketika ahli beberapa kali tidak mampu menjawab pertanyaan mendasar dari kuasa hukum. Dalam satu momen, kuasa hukum secara spontan menyampaikan apresiasi bernada sindiran, “terima kasih ahli sudah jujur,” yang justru mempertegas lemahnya penguasaan materi yang ditampilkan di hadapan hakim.
Serangan pertanyaan dari tim kuasa hukum lainnya, seperti Ronald Van Mansur Nur dan Susanto M. Kadir, juga berulang kali membuat saksi maupun ahli terlihat kewalahan. Bahkan, saksi yang merupakan penyidik aktif dalam perkara tersebut kerap memberikan jawaban “lupa” atau “tidak tahu” saat ditanya terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang ia tangani sendiri.
Kuasa hukum pemohon pun beberapa kali harus menegaskan agar saksi menjawab secara tegas apabila memang tidak mengetahui jawaban, terutama ketika saksi terlihat ragu dan terdiam cukup lama.
Di tengah klaim bahwa keterangan saksi dan ahli memperkuat langkah penyidik, fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan hal sebaliknya.
Ahli berinisial AN bahkan tampak tidak memberikan jawaban secara mandiri dan diduga beberapa kali mengandalkan ponsel saat memberikan keterangan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pendapat yang disampaikan benar-benar lahir dari kompetensi keilmuan, atau sekadar hasil pencarian sesaat yang berpotensi menggiring opini?
Sidang praperadilan ini pun diperkirakan masih akan menghadirkan dinamika lanjutan, seiring upaya tim kuasa hukum menguji secara mendalam dasar penetapan tersangka oleh penyidik.
Publik kini menanti, apakah fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang akan berujung pada gugurnya langkah hukum yang telah diambil. Red












