Patroliindonesia.com ~ Kabupaten Tangerang | Setelah mendapat laporan dari masyarakat dan ramainya pemberitaan terkait polemik antara konsumen perumahan Taban Satria Land dengan pihak pengembang yaitu PT.WINDA PUTERA MULIA akhir-akhir ini, Pemkab Tangerang melalui Dinas Tata Ruang Dan Bangunan pun mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Penggunaan Bangunan (SP4B).
Hal itu di sampaikan langsung oleh Erni selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB) Kab.Tangerang (Jum’at 9/12/2022) melalui pesan singkat WhatsApp kepada Wartawan media patroliindonesia.com.
Saat mendapat pertanyaan dari wartawan sebagai bentuk Komfirmasi Media Patroliindonesia.com
1.Kenapa Pemkab Tangerang melalui DTRB sampai menerbitkan SP4B terhadap perumahan TSL?
2. Apakah ada sanksi jika SP4B tidak di hiraukan oleh Pihak pengembang?
3. Sampai kapan berlaku nya SP4B Tersebut?
Erni Kabid Wasdal Menjawab;
1. Bahwa setiap kegiatan pembangunan harus dilengkapi dengan perizinan, termasuk PBG ( dahulu IMB). Pembangunan, Perumahan ini blm dilengkapi PBG, dan 2 tidak boleh melanjutkan pembangunan, 3. SP4B Tidak ada masa berlaku
Jawab Erni”
Dirinya pun mengaku SP4B akan di tembuskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang.
Kami menyampaikan tembusan ke pol pp pak” imbuh nya.
Perlu di ketahui bahwa IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum berdasarkan Undang – Undang No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Dan bagi siapa saja yang melanggar UU tersebut akan ada sanksi hukum nya dari penghentian bangunan,pencabutan ijin usaha,hingga pidana dan denda (Red.Nsr)