MPI, Kabupaten Tangerang – Terkait dugaan pungli yang terjadi di SDN Cibugel II, yang beralamat Di Desa Cibugel Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, Banten yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang bertujuan untuk biaya acara pelepasan 2 Orang Guru yang resign di sebuah rumah makan, juga untuk pembelian cendramata (kenang-kenangan). Datuk Nasir mengungkap hal tersebut dan mempertanyakan apakah dapat dikenakan sanksi?
Berdasarkan hasil wawancara dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang melalui Kepala Seksi GTK, Bahwa apapun alasannya pungli di Sekolah Dasar Negeri (SDN) tidak bisa dibenarkan dan ada aturan hukumnya bahkan bisa tergolong KKN.
Sementara itu Datok Nasir Selaku Aktivis yang menjabat sebagai Sekjen YLPK PERARI Kabupaten Tangerang angkat bicara, dirinya geram mendengar Kabar yang beredar itu. “Dimana masih saja ada tingkah laku kepala sekolah yang tidak terpuji,” kata Datuk Nasir.
Datok panggilan pria berambut gondrong itu kepada awak media pada Sabtu (2/9/2023) mengaku akan terus mendorong Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Tangerang untuk menindak tegas oknum kepala sekolah SDN Cibugel II, juga sekaligus kasih sanksi yang tegas jika perlu Di Non Job kan.
“Saya akan terus dorong Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk menindak tegas Kepala Sekolah SDN Cibugel II, dan minta untuk beri sanksi tegas jika perlu sampai di non job kan, pasalnya yang saya dengar ini terlalu sering dalam melakukan pungutan-pungutan kepada siswa itu artinya sudah menjadi karakter dan sifat Kepala Sekolah, yang tidak baik.” Jelasnya.
Lebih lanjut Datok Nasir menjelaskan berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
“Sanksi Pungutan Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid.” Tegasnya.
Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, bisa kena itu oknum,” ungkap Datok Nasir.
Bahkan Oknum tersebut itu bisa dipidana dengan pidana atau Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.” Imbuhnya.
Jadi berdasarkan penjelasan di atas kami minta Disdik segera memanggil Kepala Sekolah SDN Cibugel II, untuk mendapatkan pembinaan dan jika terbukti melakukan pungli maka kasih sangsi seberat-beratnya.” Tutupnya. (Red-tim)












