Analisis Pernyataan Hakim MK Arief Hidayat kaitannya dengan Dokter Tunggul

Facebooktwitterlinkedinrssyoutubeinstagrammailby feather

MPI, JAKARTA – Dalam Kepemimpinan Jokowi sedang tak baik-baik saja, karena semua masalah buruk yang Lama menjadi terbongkar.

Mengingatkan kembali dengan kriminalisasi terhadap dr. Tunggul P. Sihombing, MHA. Berikut rilis yang diterima dari Bismar Channel, Kamis (26/10/2023).

Bacaan Lainnya

A. Kejahatan di Bidang Penegakan Hukum & Keadilan

1. Mahfud MD Tahun 2012, Ketua MK Mengabulkan Gugatan Yudisial Review Upaya Hukum Kasasi Atas Putusan Bebas Bertentangan Dengan Amanat Pasal 244 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Tentang Putusan Bebas.

Tik Tok Mencermati Perkara Djoko Tjandra Jaksa mengajukan PK dan @bisi Dikabulkan Hamim MA. Hal Ini Melanggar Pasal 263 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Jadi Mahfud Mendukung Abuse Of Power Yang Dilakukan Jaksa.

2. Mahfud MD, Tahun 2013 Digantikan Akil Muktar Ketua Mahkamah Konstitusi, 3 Oktober 2013 Terkena OTT KPK RI Dan Penggunaan Narkoba.

3. Mahfud MD, Hakim Membuat Putusan Sesat Menusuk Rasa Keadilan (Koran Sindo 15 September 2012).

4. Mahfud MD DKK, Mahkamah Agung Sudah Roboh (TV One ILC 31 Mei 2016).

5. Mahfud MD Menyatakan Nazaruddin Bedum Demokrat Pemilik PT AN DKK, Masih Tersandung 63 Kasus Tipikir Di KPK RI. Namun Sebagai Menko Polhukam Kasus Ini Hanya Omongan Doang, No Action.

Berkaca dari hal di atas sudah saatnya dr. Tunggul P. Sihombing, MHA lepas demi hukum.**

Lipsus: Pkn

Facebooktwitterlinkedinmailby feather
 

Pos terkait