MPI, BMR – Desas desus kegiatan illegal di Desa Pusian Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow lokasi perkebunan Oboy kini mendapat perhatian yang serius dari Dinas Terkait
Aktivitas Pertambangan Emas di Perkebunan Oboy Desa Pusian Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang melibatkan oknum Warga Negara Asing (WNA), belum memiliki dokumen perizinan pertambangan emas yang legal.

Belum lama ini, manajemen PT Xinfeng Gema Semesta (Jumat, 18/07) melakukan kunjungan ke Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, mereka bertemu langsung dengan Pemerintah yang diwakili oleh Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong Aldy Pudul.
Dalam kunjungan tersebut, dari pihak Pemerintah sangat menyambut baik, apalagi dengan menanamkan modalnya di Daerah, dengan ketentuan taati regulasi yang mengatur tentang usaha dalam bidang pertambangan.
“Dari kami sebagai yang dipercayakan menjabat Kadis DLH, tentu menyambut setiap investor yang datang untuk menanamkan modalnya, tentunya penuhi syarat dan ketentuannya”, ucap Pudul.
Selain itu, kedatangan Manajemen PT Xinfeng Gema Semesta saat itu belum membawa atau memperlihatkan tentang kelengkapan Dokumen Perusahaan “Mereka hari itu belum membawa legalitas perusahaan, dan mereka mengatakan akan datang lagi di awal Agustus mendatang” jelas Aldy Pudul.
Dalam wilayah atau lokasi yang PT Xinfeng Gema Semesta klaem itu, masuk dalam wilayah konsensi PT J-resources Bolaang Mongondow, Kadis mengatakan, mereka tidak memperlihatkan dokumennya.
“Hari itu manajemen PT Xinfeng Gema Semesta tidak memperlihatkan atau menyampaikan apakah telah ada bentuk kerja samanya dengan pihak PT J-resources Bolaang Mongondow pada kami”, jelas Aldy Pudul.
Sementara dari pihak PT J-resources BM melalui Andreas Saragih menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah ada pembicaraan atau kesepakatan apa pun dengan PT Xinfeng Gema Semesta.
“Kami pastikan bahwa PT J-resources BM tidak pernah ada pembicaraan atau memberikan izin, apalagi menjalin kerja sama dengan pihak PT Xinfeng Gema Semesta atau dengan pihak manapun untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah konsensi perusahan di wilayah perkebunan Oboy Desa Pusian Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolmong,” tandas Andreas Saragi.
(Sutimin Tubuon)












