MPI, Madina – Persyaratan Pasangan calon (Paslon) pada Pilkada tahun 2024 yang dilaksanakan secara serentak se-Indonesia.
Hal ini mengacu pada peraturan PKPU Nomor 8 tahun 2024.Dan merupakan hari ini terakhir Jadwal masukan dan tanggapan masyarakat tentang keafsahan Paslon.
Begitu juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan jadwal tersebut menunggu dan menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keafsahan persyaratan Pasangan calon Bupati Madina.
Salah satu Organisasi kemasyarakatan (Ormas) memberikan tanggapannya tentang Paslon Bupati Madina, ormas yang dimaksud adalah Dewan pimpinan Kabupaten Front Komunitas Indonesia Satu (DPK FKI-1).
Syamsuddin Nasution selaku Ketua DPK FKI-1 mengungkapkan, “Sehubungan adanya surat pengumuman KPU meminta tanggapan kepada masyarakat terkait kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada tahun 2024 ini, kami dari DPK FKI-1 Front Komunitas Indonesia Satu, Kabupaten Mandailing Natal menanggapi hal tersebut.” ujarnya di depan kantor KPU Madina, kelurahan kayu Jati Kecamatan Panyabungan pada Rabu, (18/09/2024).

Menurut beliau, dari kedua Pasangan calon yang diumumkan KPU Madina ada salah satu Pasangan calon yakni Saipullah-Atika Azmi Utammi yang dia duga sudah membuat pembohongan publik yang notabenenya diduga adanya perilaku pembohongan itu sudah bertahun-tahun selama menjabat Wakil Bupati Madina.
“Kami menduga saudari Atika Azmi Utammi Nasution saat mendaftar sebagai calon wakil Bupati Madina menggunakan pendidikan terakhir di tingkat SMA dan setelah menjadi wakil Bupati dirinya (Saudari Atika) menggunakan Pendidikan S2, dari hal tersebut kami anggap saudari Atika yang kami duga sudah membohongi masyarakat Mandailing Natal secara terang-terangan, makanya kami menyurati KPU Madina dengan nomor surat: 0891/DPK-FKI-1/MN/IX/2024.” Terangnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, salah satu contoh pembuktian dimana dugaan tentang saudari Atika melakukan pembohongan tersebut sebagaimana dimaksud adanya didapati dokumen pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal bahwa saudari Atika menggunakan gelar S2-nya saat menandatangani berkas terlampir.
“Dari hal itu kami dari DPK FKI-1 Front komunitas Indonesia Satu Kabupaten Mandailing Natal menyimpulkan, agar perihal tanggapan kami ini dimuat oleh KPU Mandailing Natal kepada Publik, karena saudari Atika Azmi Utammi Nasution kami duga tidak layak menjadi wakil Bupati lagi karena kami anggap adanya pembohongan dan selama menjabat sebagai wakil Bupati Mandailing Natal. Saudari Atika Azmi Utammi juga kami anggap tidak menepati janji politiknya kepada masyarakat Mandailing Natal selama menjabat sebagai wakil Bupati Mandailing Natal.” Harapnya.
Kemudian Syamsuddin Meminta.”Agar dapat memperoleh tentang penjelasan hasil Verifikasi Keabsahan faktual KPU terkait data gelar Pendidikan S1 dan S2 saudari Atika Azmi Utammi Nasution.” Pintanya.
(S.Nasution).












