Awak Media Merasa Aneh Ketika Minta Keterangan dari RS Intan Husada Garut

Patroli Indonesia | GARUT – Sejumlah awak media mengunjungi Rumah Sakit Intan Husada, Kabupaten Garut untuk meminta keterangan perihal adanya pasien yang meninggal dunia diduga karena kelalaian rumah sakit. Jumat (11/2/2022).

Sejumlah awak media online itu merasa aneh karena dari pihak RS Intan Husada memberikan syarat yang bertele-tele hanya sekedar untuk memberikan keterangan.

RS Intan Husada meminta kepada awak media agar menyertakan rekam medis pasien yang meninggal, kemudian meminta surat permohonan lengkap dengan materai hanya untuk meminta keterangan Direktur RS Intan Husada.

Salah seorang wartawan, Memet mengatakan, bahwa pihaknya pertama kali diterima oleh Marketing RS Intan Husada.

Memet merasa janggal karena harusnya yang menerima minimal sekelas Humas. Namun yang disodorkan RS Intan Husada justru marketing yang tidak ada kewenangan.

https://youtu.be/E_BwBeHH-3w

Kemudian karyawan marketing itu pun meminta waktu untuk melapor ke pimpinannya untuk menjawab persoalan yang ditanyakan awak media terkait adanya anak yang meninggal karena diduga kelalaian RS intan husada tsb.

Karyawan marketing yang bernama Nurul itu kemudian menelpon awak media. Dia pun meminta rekam medis pasien, kemudian menyuruh awak media membuat surat permohonan lengkap dengan materai. Ditujukan ke Direktur RS Intan Husada.

Dengan cara begitu lah pihak RS Intan Husada baru akan menjawab pertanyaan sejumlah awak media.

Memet sendiri merasa aneh karena baru sekarang ada yang meminta syarat bertele-tele seperti itu hanya sekedar untuk menjawab pertanyaan.

Padahal sifat kedatangan pihaknya bukan untuk audiensi seperti LSM. Namun kedatangan mereka untuk meminta keterangan sebagaimana yang diatur dalam undang undang pers.

Bahwa dalam hal ini menurut Memet, pihaknya sudah berusaha untuk memenuhi kewajiban sebagaimana yang diatur dalam undang undang pers. Yaitu berusaha memberikan hak jawab.

Sementara itu menurut Feri Citra Burama, seorang wartawan senior di Kabupaten Garut menjelaskan bahwa langkah teman-teman wartawan sudah benar.

“Kalau menurut saya langkah teman-teman sudah benar dengan berusaha meminta keterangan supaya berimbang. Itu sebagaimana amanah undang-undang pers. Adapun kemudian pihak narasumber tidak bisa dimintai keterangan ya itu hak mereka. Yang penting teman-teman sudah memenuhi kewajiban,” ujarnya.

“Jadi tidak masalah jika teman-tema kemudian menaikkan berita karena pihak narasumber sendiri tidak bersedia atau berhalangan dimintai keterangan,” ujarnya. H Ujang Selamet/Saeful zihad

Pos terkait