Awalnya Dilaporkan ke Inspektorat, Kini Kades Diusulkan Dipecat

MPI, Madina – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kun-Kun kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal provinsi Sumut telah melayangkan surat usulan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati Mandailing Natal, Selasa (08/10).

Surat usulan dengan nomor 17/BPD/KUN-KUN/2024 yang disampaikan BPD yakni menindak lanjuti laporan pengaduan (LP) BPD dan masyarakat desa Kun-Kun dengan Nomor 08/BPD/KUN-KUN/2024 kepada Inspektorat pada tanggal 19 maret 2024 yang belum disikapi sepenuhnya.

Ketua BPD Kun-Kun Jordi Iskandar Muda membenarkan pihaknya telah melayangkan surat usulan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati, hal itu terkait dengan kinerja kepala desa yang telah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Kebijakan yang dilakukan kepala desa selama 5 (lima) tahun terakhir ini membuat membuat masyarakat desa kun-kun geram terhadap kepemimpinannya.

Menurut salah satu masyarakat desa kun-kun Prengki Alexander mengatakan,” bahwa kepala desa tidak pernah melakukan kewajibannya dalam hal apapun yang terjadi di desa Kun-kun, malahan kepala desa melakukan tindakan diskriminatif terhadap orang dan/ golongan masyarakat tertentu di desa kami.

Adapun indikasi pelanggaran tercatat sehingga kades dinilai sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai kepala desa antara lain:

Kepala Desa Kunkun tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2019 sampai 2023. Hal ini terbukti bahwa di Desa Kunkun tidak terpampang papan informasi proyek pembangunan.

Baliho atau Poster informasi untuk desa, padahal setiap tahunnya anggaran untuk pembuatan papan informasi tersebut selalu ada, serta tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya, dan lain-lain,sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut.

Kepala Desa tidak pernah melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, hal ini terbukti bahwa kepala desa tidak pernah memberikan laporan pertanggung jawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara Horizontal dalam bentuk lisan maupun tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa pada tahun anggaran 2023, padahal kami dari Badan Permusyawaratan Desa telah mengirimi surat sebanyak dua kali kepada kepala desa supaya kepala desa memberikan laporan tertulis mengenai laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah desa untuk tahun 2023 namun kepala desa tidak pernah menanggapinya.

Sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 Kepala desa tidak pernah memberikan dan/ atau menyebarkan informasi penyelenggaran Pemerintah Desa secara tertulis kepada masyarakat desa Kun-kun setiap akhir tahun anggaran seperti yang tertuang pada Pasal 27 Undang-undang No 3 tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Kepala Desa Kun-Kun tidak pernah berada di kantor desa, sehingga kantor desa tidak pernah di fungsikan serta kantor desa tersebut tidak pernah dibuka, dalam hal ini kami dari Badan Permusyawaratan Desa Kun-kun dan Masyarakat Desa Kun-Kun sangat keberatan karena Kepala desa Kun-Kun Bapak Zaharuddin tidak menjalankan tugas dan kewenangannya seperti yang tertuang pada pasal 26 Undang-undang No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Kepala Desa Kun-Kun telah melakukan tindakan diskriminatif terhadap orang dan/ golongan masyarakat tertentu.
Kepala Desa Kun-kun tidak melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 secara terang-terangan, dan anggaran tersebut dipergunakan untuk memperkaya diri dan kepentingan pribadinya.

Kepala Desa Kun-kun sampai saat ini belum melaksanakan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024, padahal anggaran tersebut telah di cairkan pada tahap pertama sebesar Rp. 420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah) dan sampai saat ini sudah hampir 10 bulan namun anggaran tersebut tidak dilaksanakan.

bahwa ada 48 item pekerjaan yang di salahgunakan kepala desa dalam pengerjaannya mulai dari tahun 2019 sampai dengan 2023, ada yang fiktip dan ada yang di sengaja mark up oleh kepala desa, menurut kami kerugian negara hampir mencapai Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah), maka dari itu saya sebagai perwakilan dari masyarakat desa Kun-kun sangat berharap kepada bapak Bupati Mandailing Natal agar menindak lanjuti permasalahan yang ada di desa kami supaya desa kecil kami ini menjadi lebih baik dan sejahtera dalam segala hal,” sebutnya.

(S.Nasution)

Pos terkait