MPI, Ciamis, Jawa Barat – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis melakukan Pengawasan Melekat pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Ciamis yang di gelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, di Aula Gedung BKPSDM, Minggu (11/08/2024).

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Ciamis di isi dengan pembacaan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran
(DPHP) Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin yang di dampingi oleh Kordiv PP Datin Samsul Maarif, Kordiv P2HM Wulan Sarifah dan Kordiv SDMO Diklat Irham F Shulha menjelaskan kehadirannya dalam rapat pleno merupakan bentuk komitmen menjaga hak pilih.
“Pihak Bawaslu melakukan pencermatan yang komprehensif berdasarkan data hasil
pengawasan dari seluruh jajaran Pengawas Pemilu, meliputi akurasi data dan mekanisme prosedural yang harus jelas,” ucapnya
Dikatakan Jajang, Pihaknya melakukan interupsi dan dari hasil Pengawasan ini, menyampaikan beberapa catatan kepada KPU Kabupaten Ciamis.
“Untuk pemilih yang sudah benar-benar
dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) agar dilakukan pencermatan kembali agar tidak terdaftar lagi sebagai pengguna hak pilih,” ujarnya.
Jajang menegaskan agar dilakukan pencermatan kembali terkait Pemilih yang memenuhi syarat
(MS) Agar dipastikan dimasukan ke daftar pemilih, begitupun dengan para penyandang Disabilitas.
“Terkait Pemilih dengan status Ragam
Disabilitas yang dimuat di kolom Ragam Disabilitas harus digali informasinya ke lembaga atau instansi yang membidangi kelompok
Disabilitas agar terdaftar sebagai pemilih,begitupun dengan pencatatan jenis kelamin pemilih, agar
disesuaikan dengan identitas,” tegasnya.
Tak lupa Jajang mengingatkan agar mencermati kembali perbedaan Jumlah DPS di Berita Acara (BA) DPHP kecamatan dengan BA DPHP tingkat Kelurahan/Desa agar tidak ada
kesalahan kembali dalam penginputan.
Jajang juga menyampaikan, KPU Kabupaten Ciamis dan jajaran Adhoc di seluruh tingkatan jangan anti
kritik, jika ada saran perbaikan atau rekomendasi untuk segera di
tindaklanjuti, selagi dinamikanya sehat itu sah-sah saja sebagai bentuk
Check and Balance untuk terjaganya hak pilih.
Setelah seluruh hal dinyatakan clear, ditetapkan jumlah pemilih sebanyak
963.203 dengan rincian 480.304 merupakan pemilih laki-laki dan 482.899 pemilih perempuan, tersebar di 27 kecamatan, 265
desa/kelurahan dan 2084 TPS, sesuai dengan yang tercantum dalam Berita Acara Pleno Nomor
143/PL02.1-BA/3207/2024.
“Jadi mulai tanggal 18 – 27
Agustus 2024 DPS ini akan diumumkan kepada publik, agar masyarakat dapat
memastikan namanya telah terdaftar sebagai pemilih. Masyarakat dapat
melaporkan kepada Bawaslu jika namanya tidak tercantum atau ada
kesalahan data,” jelasnya.
Jajang juga menghimbau KPU Kabupaten
Ciamis dapat mengintruksikan dan memastikan kalau DPS yang sudah
ditetapkan agar bisa di umumkan di papan pengumuman RT/RW atau di
kantor kelurahan/desa selama 10 Hari.
“DPS yang sudah ditetapkan dan diumumkan secara urut berdasarkan abjad, serta dapat meningkatkan
sosialisasi kepada masyarakat agar pro aktif melakukan laporan atau
tanggapan terhadap hasil DPS yang sudah di umumkan,” pungkasnya.
“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”
Salam Awas!












