AWII Kalbar Ungkap Dugaan Perusahaan Oksigen Tak Berizin di Kubu Raya, Dinas Kesehatan Beri Klarifikasi

MPI, Kubu Raya – Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Wartawan Independen Indonesia (DPD AWII) Kalimantan Barat melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya terkait aktivitas sebuah perusahaan oksigen yang berlokasi di Jalan Adisucipto, Gang Mandiri, Desa Teluk Kapuas. Jumat (23/5/25).

Surat bernomor 002/AWII-KLBR/IV/2025 tersebut ditandatangani oleh Ketua DPD AWII Kalbar, Yuliana, pada 25 April 2025. Dalam surat itu, AWII meminta klarifikasi mengenai legalitas, pemanfaatan oleh fasilitas kesehatan, serta kepatuhan perusahaan terhadap standar kualitas dan keselamatan distribusi oksigen medis.

Menanggapi surat tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya melalui surat balasan nomor 400.7.22.1/56/Dinkes-A tertanggal 20 Mei 2025, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terhadap perusahaan oksigen dimaksud. Selain itu, RSUD TBSI maupun puskesmas di wilayah Kubu Raya juga tidak menggunakan jasa perusahaan tersebut. Dinas Kesehatan pun mengakui belum pernah melakukan investigasi terhadap perusahaan itu.

Ketua DPD AWII Kalbar, Yuliana, menegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini bertujuan memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berada dalam standar mutu dan keamanan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah. Pihaknya juga menyatakan akan terus mengawal isu ini hingga tuntas demi kepentingan publik.

Sumber: Tim Investigasi AWII Kalbar

Pos terkait