Bang Herly Sebut, Dugaan Pengelolaan Dana Publikasi DPRD Lubuk Linggau, Syarat Penyimpangan

MPI, Lubuklinggau – Dugaan kecurangan di sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau atas dana Publikasi dan dokumentasi yang terkesan pembayarannya tebang pilih, baik media cetak atau online juga kepada sejumlah Perusahaan media yang mengadakan peliputan kegiatan Rapat Paripurna DPRD Lubuklinggau.

Hal ini berawal pada Jumat (23/5/2025), adanya rekan wartawan yang dihubungi oleh salah satu staff sekretariat DPRD Lubuklinggau untuk pembayaran, dan yang tidak dihubungi, belum bisa dibayarkan dengan alasan keterbatasan anggaran.

Dengan adanya informasi yang dapat dipercaya, kami dari jajaran pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) langsung turun kelokasi untuk mencari kebenaran informasi yang didapat agar tidak dikatakan penyebaran info ”HOAK”.

Ketua DPD IWO-I Herlyansah yang akrab disapa Bang Herly langsung ke Sekretariat DPRD Lubuklinggau, sekira pukul 14.30 wib, Jumat (23/5).

Di Sekretariat DPRD Lubuklinggau, Herly langsung menemui salah satu Staff dari sekretariat DPRD, yaitu Rani. Dengan mengatakan kepada ketua IWO-I untuk tagihan Grup dari IWO-I akan segera diselesaikan pada Angaran ABT.

“Dijelaskan olehnya, karena yang kami hubungi ini adalah data dari Sekwan dan PPTK untuk dibayarkan, dan yang tidak kami hubungi belum bisa dibayarkan.” Jelasnya.

Mendengar ucapan tersebut kepada jajaran pengurus ikatan wartawan online Indonesia, ia pun pulang kekantor sekretariat DPD IWO-I dan langsung mengadakan rapat internal IWO.I untuk mengadakan aksi damai terkait kebijakan yang tidak masuk diakal di sekretariat DRPD Lubuklinggau tersebut.

“Dari hasil rapat seluruh pengurus di sepakat jika tidak Ada kejelasannya, terkait penyelesaian tagihan dari DPD IWO-I, maka kami akan mengadakan Aksi Damai di depan Kantor DPRD Lubuklinggau, dengan massa dari pengurus perwakilan DPD-DPD dari 17 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.” Tegas Herly.

“Jika tidak ada kepastian terkait tagihan publikasi dari Group Ikatan Wartawan Online Indonesia dari Sekretariat DPRD Lubuklinggau, dengan meminta petunjuk dari Ketua Umum IWO-I, Pak Icang Rahardian, SH., MH.” Imbuhnya.

Saat ini sekwan DPRD tidak ada respon, jika di wa /hp tidak dibalas “Semestinya sekretariat DPRD kota Lubuklinggau tidak pilih-pilih media, harus disamakan ratakan pencairan publikasi kepada semua media yang memasukkan tagihan publikasi advetorial. Sedangkan kawan-kawan yang diduga dekat dengan sekwan dan PPTK dihubungi oleh staf DPRD Lubuklinggau, ada apa?

Kami menduga anggaran publikasi media cetak dan online di Sekretariat DPRD, sudah terpakai untuk kegiatan lain peruntukannya, sehingga per media cetak dan online hanya bisa dibayarkan Rp 500 Rupiah dan per tagihan publikasi ADV, itupun dibatasi satu media satu tagihan.” Ubgkap ketua DPD.IWO-I.

Hal itu menjadi indikasi jelas akan tidak adanya keterbukaan informasi publik di Sekretariat DPRD Lubuklinggau, dimana belum ada kejelasan pembayaran tagihan publikasi dan ADV di sekretariat DPRD Lubuklinggau.

Menurutnya, hingga pertengahan akhir Mei 2025 ini, baru ini ada info pembayaran, tapi terkesan pila-pilih.

Diungkapkan Bang Herly, pentingnya pembayaran kerjasama media secara berkala. Idealnya, kata dia, pembayaran dilakukan sebulan sekali atau paling lambat dua bulan sekali, mengingat media massa membutuhkan dana operasional, dan wartawan pun harus tetap mendapatkan informasi yang baik dan berimbang dalam menyediakan layanan informasi informasi masyarakat.

Ia mengatakan sangat disayangkan kenapa pembayaran atupun pinjaman harus dipila-pila oleh Sekwan dan PPTK. Kami beserta rekan-rekan seprofesi dan semua berharap agar bisa disamakan dengan rekan-rekan yang lain seperti mendapatkan pinjaman di sekretariat DPRD. Dengan adanya hal tersebut, kami menduga kuat adanya penyimpangan dana publikasi oleh Sekwan dan PPTK sekretariat DPRD Lubuklinggau.

“Kami dari IWO-I, mengajak Sekwan dan PPTK buka-bukaan, dan berapa besaran angaran media dan berapa media yang sudah dibayar harus dipaparkan secara terbuka dan terlaporkan ke BPK. Berapa GU yang sudah dicairkan dan berapa media yang sudah mendapat pinjaman dan pembayaran, karena rekan-rekan media sudah tau dana untuk membayar media cetak dan Online sudah dicairkan dari BPKAD akan tetapi dana tersebut dipakai untuk kebutuhan lain, dan tagihan media baru di bayarkan pada bulan ini itupun Pilah -pilih.” ungkapnya.

Ditambahkanya, “terdengar informasi yang dapat dipercaya dan juga dapat dipertanggungjawabkan, bahwa ada hal pembayarannya bervariasi, mulai dari 500 ribu, 1 juta hingga 4 juta, perorang.

Bahkan lebih mirisnya banyak yang belum terbayarkan jika hal tersebut benar maka kebijakan yang di ambil oleh sekretariat DPRD Lubuklinggau dapat bertentangan dengan UU KIP (Keterbukaan informasi publik dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020 tentang ketentuan Standar Satuan Harga (SSH) Regional.

Apabila pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan maka dapat diduga adanya perbuatan melanggar hukum artinya tindakan tersebut bisa diduga melanggar hukum sehingga bisa dikenakan pidana.

Kami dari jajaran pengurus ikatan wartawan online Indonesia meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), untuk dapat melakukan langkah kongkrit terhadap dugaan penyimpangan dana Publikasi media di sekretariat DPRD Lubuklinggau.

Terutama kepada kejaksaan Negeri Lubuklinggau,“Unit Tripikor Polres Lubuklinggau , untuk dapat mengungkap tabir indikasi KKN (Korupsi, Kolusi & Nepotisme) di sekretariat DPRD kota Lubuklinggau ini,” ucap Herly.

“APH, khususnya yang di Lubuklinggau ini, terutama Pelaksana di Unit Tipikor Polres Lubuklinggau dan juga kejaksaan Lubuklinggau, harus memiliki taring dan bukan macan ompong, karena sudah sewajarnya oknum-oknum di sekretariat DPRD dilakukan pemeriksaan untuk mengusut kebenaran terkait gejolak yang ada saat ini.

( Tim.Publikasi IWO.I )

Pos terkait