Bangunan Tak Berizin PBG Berdiri di Cipondoh, Pemilik Akui Hanya Urus Sampai Kecamatan

MPI, Tangerang – Sebuah bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditemukan berdiri tegak di Jalan Irigasi Sipon, Cipondoh Indah, RT 02/03, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Keberadaan bangunan ini memicu sorotan publik karena diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pendirian bangunan.

Bangunan tersebut didirikan tanpa mengantongi PBG, sebuah dokumen wajib sebagai syarat sahnya mendirikan bangunan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Tanpa PBG, bangunan dinyatakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran.

Bangunan diketahui milik seorang warga yang dikenal dengan sapaan Pak Wali. Saat ditemui oleh wartawan di lokasi, Pak Wali tidak menutupi fakta bahwa bangunan miliknya belum memiliki izin lengkap.

Peristiwa ini terungkap pada tanggal 27 Mei 2025, saat awak media melakukan penelusuran lapangan di lokasi.

Lokasi bangunan berada di kawasan padat permukiman: Jalan Iri Gasi Sipon, Cipondoh Indah, RT 02/RW 03, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Ketika dikonfirmasi oleh media, Pak Wali mengaku hanya mengurus izin pembangunan sampai tingkat kecamatan. Ia bahkan menyarankan wartawan untuk bertanya kepada ponakannya yang bekerja di kantor penasihat hukum Pak Jupri di Jakarta.

“Saya nggak punya izin (PBG), hanya sampai kecamatan saja. Kalau mau tanya lebih jauh, tanya ke ponakan saya di kantor pengacara Pak Jupri,” ungkap Pak Wali kepada awak media.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius, mengapa dalam praktiknya masih ada warga yang hanya mengurus izin sebatas kecamatan, padahal pendirian bangunan harus melalui proses perizinan resmi yang mencakup kajian teknis, tata ruang, dan dampak lingkungan.

Bangunan itu didirikan langsung oleh Pak Wali bersama sejumlah orang lainnya. Ia turun tangan sendiri dalam proses pembangunan. Praktik ini menandakan adanya kelalaian atau pembiaran dari pihak berwenang dalam mengawasi dan menindak pelanggaran perizinan bangunan di wilayah tersebut.

Seruan Penertiban

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Dinas Cipta Karya dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP.

Masyarakat berharap adanya tindakan tegas, mulai dari penyegelan hingga proses hukum, agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Jika tidak segera ditertibkan, kasus seperti ini berpotensi menciptakan preseden buruk terhadap penegakan hukum dan tata kelola pembangunan di daerah.

(Anas – Patroli Indonesia)

Pos terkait