MPI, Sulut – Bareskrim Polri menangkap dua pelaku yang diduga menjalankan bisnis bahan beracun berbahaya berupa sianida ilegal di Sulawesi Utara (Sulut) dan Gorontalo (Sulut-Go) yakni Ko Afandi dan Alvin. Selasa 20 Mei 2025.

Penangkapan keduanya dilakukan setelah Tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penyegelan dan penyitaan ratusan drum sianida ilegal milik dua pengusaha tersebut di sejumlah wilayah di Sulut.
Informasi didapat media ini, Ko Afandi langsung diperiksa di Mabes Polri. Sementara, Ko Alvin hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulut.
Pengembangan kasus bahan kimia berbahaya berupa sianida ilegal dilakukan Mabes Polri usai menyita 6.000 drum sianida ilegal di wilayah Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur dengan menyasar pengusaha bisnis haram tersebut di Sulut dan Gorontalo.
Informasi didapat, dua orang yang di tangkap yakni Ko Afandi dan Ko Alvin menguasai bisnis sianida ilegal di Sulut dan Gorontalo.
Tim Bareskrim Mabes Polri pun melakukan penggerebekan sejumlah gudang penampungan sianida ilegal milik dua pengusaha itu.
Upaya Tim Bareskrim Mabes Polri itu pun membuahkan hasil. Ratusan drum sianida ilegal ditemukan dalam penggerebekan yang dilakukan di sejumlah wilayah di Sulut-Go.
Selain itu, dua gudang di sulut Gorontalo milik Ko Afandi dan alfin sudah dipasang garis polisi atau police-line.
CR07












