Bareskrim Polri Amankan Aset Senilai Rp.700 Miliar dan Dua Orang Tersangka

Patroli-Indonesia.com, JAKARTA— Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset senilai Rp.700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (Rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Direktur Dirtipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan bahwa penyitaan aset tersebut merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara akibat dikorupsi.

“Kerugian keuangan negara sekitar Rp.650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp.700 miliar,” kata Cahyono saat Konferensi Pers di Bareskrim Polri, Rabu (08/06/2022).

Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Direktur Dirtipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo

Adapun tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh DPGP DKI Jakarta tahun anggaran 2015 yang saat itu Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Cahyono mengungkapkan bahwa aset yang disita tersebut terkait dengan dua orang tersangka, yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman DPGP DKI Jakarta, Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta. Menurutnya ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.

“Fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Untuk korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.

Cahyono menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memburu adanya dugaan aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri. Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait untuk mendalami ini.

“Kita masih mendalami untuk aset-aset yang terkait dengan bukti adanya transfer ke luar negeri. Tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara, maka kita lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut,” jelas Cahyono. (RMP)

Pos terkait