Bawaslu Deklarasi Ciamis “Anteng” : Himbau Reses tidak Ditunggangi Kampanye

MPI, Ciamis Jabar – Untuk mewujudkan pemilu 2024 yang sukses bawaslu Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Koordinasi sosialisasi pengawasan masa kampanye, bersama perwakilan seluruh partai politik dan semua unsur Prokopimda yang ada di Kabupaten Ciamis dengan mendeklarasikan “Ciamis Anteng” di Aula Hotel Tiara Ciamis, Minggu (17/12/2023). Kata “Anteng” adalah akronim dari ‘Aman, Netral, Tertib, Tenang’.

Disela waktu istirahat Ketua Bawaslu Ciamis , Jajang Miftahudin menjelaskan , Deklarasi Ciamis Anteng bukanlah seremonial saja, tapi untuk mendorong agar seluruh stakeholders di Kabupaten Ciamis bersama mewujudkan komitmen ini untuk kemaslahatan rakyat, dan kepada seluruh elemen baik aparat negara, sipil maupun militer untuk bersikap netral yang merupakan kunci dalam menjaga integritas proses demokrasi.

“Kita ingin deklarasi ini memberikan dampak positif bagi masyarakat Kab. Ciamis untuk pemilu tahun 2024 nanti agar seluruh proses Pemilu 2024 berjalan aman dan damai,kami juga menekankan agar pegawai yang bekerja di lembaga pemerintahan untuk bersikap netral, karena pemilu adalah untuk mencari pemimpin bangsa. ” Ucapnya

Jajang menambahkan bahwa seluruh program pemerintah tidak boleh ditunggangi  oleh kampanye termasuk reses. Menurutnya, reses bukan ruang pribadi karena dibiayai pemerintah oleh karena itu tidak dibenarkan jika reses disusupi oleh kampanye.

“Reses itu kegiatan menyampaikan konstituen tidak boleh ada ruang untuk kampanye terutama ASN, Caleg yang melakukan reses, kita punya pengawas Ad HoC di setiap kecamatan untuk mengawasi reses dengan tujuan untuk mencegah reses itu agar tidak disusupi kampanye,” jelasnya.

Jajang mengungkapkan jika bawaslu mengawasi ketat reses agar tidak sampai ditunggangi kampanye. Jika ada temuan pelanggaran bisa dilaporkan langsung ke bawaslu untuk kemudian dilakukan pengkajian formil dan materil

“Reses yang disusupi kampanye yaitu yang dalam reses tersebut membawa atribut partai, atribut caleg, membagi bahan kampanye seperti stiker, baju dan lainnya. ” Pungkasnya

Hingga saat ini Bawaslu Ciamis belum menemukan pelanggaran reses, karena sebelum reses dilaksanakan Bawaslu selalu berupaya melakukan pencegahan terlebih dahulu.

Jurnalist : Nay

Pos terkait