MPI, Madina – DPK Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) kabupaten Mandailing Natal (Madina), provinsi Sumatera Utara (Sumut), menilai Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Madina terkesan tidak perfect (sempurna) dalam menjalankan tugasnya pada dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pemilukada).
“Ungkapan itu bukan tidak berdasar, pasalnya pada laporan FKI-1 tertanggal 19 September 2024 baru dijawab setelah disurati kembali pada tanggal 30 September 2024.”
Demikian disampaikan Syamsuddin Nasution selaku ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) FKI-1 Madina kepada wartawan di Panyabungan, Rabu (02/10).
Menurut dia, Bawaslu Madina dugaan tidak Perfect, sebab apa yang dilaporkan dan ditanyakan tidak mengena dengan jawabannya.
Hal-hal yang dilaporkan FKI-1 dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pemilukada) dengan nomor surat : 892/DPK-FKI-1/MN/IX/2024, meliputi :
1.terkait KPU Mandailing Natal telah mengeluarkan surat klarifikasi tentang tanggapan kami dari FKI-1 Madina karena salah satu calon wakil bupati (Atika Azmi Utammi) disebutkan menggunakan ijazah pendidikan terakhir SLTA (sederajat) sebagai persyaratan ke KPU Madina, namun kami dapati di dokumen KPU menggunakan gelar Akademiknya. (Berkas terlampir).
2. Didalam data E-KTP saudari Atika Azmi Utammi jelas menyebutkan gelas akademiknya, namun KPU Mandailing Natal memberi Jawaban tersurat bahwa di terangkan Saudari Atika Menggunakan Ijazah tingkat SLTA (Sederajat) sebagai syarat tersebut telah di verifikasi dan dinyatakan telah memenuhi syarat di KPU Madina sebagai calon wakil bupati madina. (Berkas Terlampir).
3. Kuat dugaan dalam seleksi administrasi (Verifikasi) ketua KPU Madina berpihak kepada salah satu calon wakil bupati Madina (Saudari Atika Azmi Utammi).
4. Diduga Ketua KPU Madina melakukan mal administrasi Atika Azmi Utammi sebagai calon wakil bupati Madina diberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran pemilukada tahun 2024 ini.
Menurut Syamsuddin jawaban itu tidak mengena dengan laporannya, jawaban yang dilayangkan pihak Bawaslu kepada DPK FKI-1 Madina secara tertulis dengan nomor surat : 0017/00.02/SU-11/9/2024, adalah :
1.Bahwa badan pengawas pemilihan umum kabupaten Mandailing Natal telah melakukan pengawasan Melekat terhadap pendaftaran calon bupati dan wakil bupati kabupaten mandailing natal, mulai dari tahapan pendaftaran calon, penelitian dokumen persyaratan calon, perbaikan dokumen persyaratan calon, dan sampai pada penetapan pasangan calon.
2. Pada pengawasan tahapan pendaftaran calon diperoleh berkas berupa dokumen berita acara penerimaan pendaftaran nomor : 557/PL.02.2-BA/1213/2/2024,(terlampir).
3. Pada pengawasan tahapan penelitian persyaratan administrasi calon diperoleh berkas berupa dokumen berita acara penelitian persyaratan administrasi calon pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Mandailing Natal.
4. Pada pengawasan tahapan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Mandailing Natal tahun 2024,
5. Pada pengawasan tahapan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Mandailing Natal tahun 2024 diperoleh berkas berupa dokumen pasangan calon nomor : 2193 tahun 2024. (terlampir).
6. Bahwa berdasarkan poin 1,2,3,4 dan berdasarkan berkas dokumen persyaratan calon wakil bupati atas nama Atika Azmi Utammi tidak di temukan memakai gelar Akademik.
7. Bahwa didalam proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal tahun 2024 sampai pada penetapan pasangan calon tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Dugaan yang dilaporkan FKI-1 Madina meliputi Atika Azmi Utammi dan KPU Madina namun yang dijawab kurang sempurna/detail.
“Harapan kami, pihak Bawaslu Madina aktifkan tranparansi dan tidak condong kepada salahsatu pasangan calon (Paslon) Bupati dan tetap mengedepankan tugasnya serta bersifat netral. Juga harapan kami, Pilkada ini berjalan dengan baik dan pihak Bawaslu dapat se-efektifnya mengawasi hingga tuntas,” tandasnya.
(S.Nasution)