MPI, MADINA – Dalam rangka meningkatkan kapasitas jajaran pengawasan Pilkada ad-hoc, khususnya Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa dalam menangani pelanggaran Pilkada 2024 di wilayah kerjanya.
Panwaslu Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) tuntas atas pelanggaran kampanye Pilkada Tahun 2024 terkait Peran oknum aparat desa dalam mengikuti kampanye pada salah satu Cawabup Madina Paslon nomor urut 02, Penanganan Pelanggaran tersebut telah selesai ditangani Panwaslu Kecamatan MBG sesuai surat pemberitahuan Bawaslu Madina yang diterima pelapor per-31 Oktober 2024 oleh Syamsuddin Nasution selaku ketua DPK FKI-1 Madina yang mengungkapkan hal itu dihadapan wartawan. Jum’at (01/10/2024) di Panyabungan.
“Sesuai register Panwaslu kecamatan Muara Batang Gadis dengan nomor 0001/TM/PB/Kec-MBG/12.17/X/2024 bahwa laporan kami sudah dituntaskan sesuai surat pemberitahuan Bawaslu Madina kepada kami dengan nomor surat 047/PP.00.02/K.SU-11/10/2024, dengan ketentuan bahwa salah satu oknum aparat desa Tabuyung dugaan telah melanggar ketentuan pasal 51 huruf j pada undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan telah diteruskan rekomendasi kepada kepala desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis tentang sanksi pelanggaran sebagaimana tertera pada pasal 52 ayat (1) Undang-undang desa nomor 6 Tahun 2014. Dengan demikian Bawaslu Madina telah mengenggam netralitasnya tentang berjalannya time kampanye pada Pilkada 2024 ini,” pungkas Syamsuddin.
Kemudian Syamsuddin menutup penjelasannya. ‘Kami berharap Panwaslu Kecamatan dan juga Panwaslu Kelurahan/Desa, dibantu dengan staf Sekretariat bisa lebih jeli lagi dalam melakukan pengawasan di wilayah kerja mereka.
Dapat bertindak dengan berani dan tegas dalam menangani pelanggaran, baik itu temuan maupun laporan, bahwa telah kita ketahui waktu laporan dugaan penanganan pelanggaran dapat disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan atau sesuai tingkatan paling lambat tujuh (7) hari sejak Hari laporan atau temuan adalah hari kalender, sedangkan dalam proses penanganan pelanggarannya adalah hari kerja,maka waktu yang sesingkat itu kejelian dan ketanggapan perlu diemban dalam aktivitas mereka,” tutupnya.
(S.Nasution)