MPI, Madina – Selang beberapa waktu yang lalu sekelompok orang yang tergabung di Forum Group Discussion (FGD) melakukan diskusi di cafe lintas timur, Panyabungan, Rabu (25/09/2024).
Diskusi itu menyoroti/menyoal Janji Politik Atika : Antara Idealita dan Realita, Fakta atau Hoax.
Dari hasil diskusi itu mengajak seluruh elemen masyarakat Madina untuk bersama-sama melakukan perlawanan intelektual secara massif dengan melaporkan Wabup Madina ke Aparat Penegak Hukum (APH), sebab dinilai telah ingkar janji, yang diduga telah melakukan pembohongan publik dan mengkhianati aspirasi masyarakat.
“Dalam waktu dekat, kita akan segera melaporkan Wabup Madina Atika ke Polres Madina atas kasus hukum tersebut. Kita masih terus merampungkan finalisasi sejumlah data dan dokumen baik primer maupun sekunder termasuk video, pemberitaan media, statement resmi Wabup, akun FB AAU dan lainnya,” ujar Hapsin mantan Ketua Umum DPP IMMAN Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal, pada salah satu media terbitan (26/09/2024).
Selanjutnya, Lukmanul Hakim menimpali pada berita itu, bahwa Pelaporan kasus Wabup Atika murni untuk penegakan supremasi hukum serta bertujuan memberikan pembelajaran demokrasi yang sehat (political education), penegasan tanggung jawab moral masyarakat dalam mengawal agenda pembangunan, bentuk implementasi social control serta pengawasan partisipatif masyarakat, juga memberikan “shock theraphy” kepada para pejabat agar tidak mudah ingkar janji.
Dengan adanya FGD itu dilaporkan oleh Farhan Donganta ke Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Madina beberapa waktu lalu tentang dugaan Black Campaign (Kampanye hitam) dan lainnya.
Menindak lanjuti laporan itu pihak Bawaslu mengundang Lukman hakim kekantor Bawaslu untuk klarifikasi hal tersebut.
Lukman Hakim dimintai keterangannya oleh tim wartawan yang tergabung didepan kantor Bawaslu Madina mengatakan dia sudah menghadiri undangan itu di kelurahan Dalan Lidang, Minggu, (29/09/2024).
Kemudian beliau melanjutkan penjelasan, “Saya sudah menghadiri undangan itu dan pihak Bawaslu melalui Muhammad Amin MSI yang menjabat Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Datin. Hal yang dipertanyakan pihak Bawaslu,” apakah FGD melakukan Black Campaign? dan kami katakan itu tidak benar.
Kami jelaskan FGD itu membahas janji politik ibu wakil bupati Madina yang belum terealisasi sejak tahun 2020 kemarin. Kemudian saya ditanyakan apakah ikut partai atau tim kampanye, kemudian saya jelas tidak pernah bergabung dalam partai politik manapun.
Seterusnya Bawaslu menanyakan bagaimana FGD ini didirikan atau dilahirkan, dan saya jelaskan lahirnya FGD ini sebagai wacana untuk memajukan pemerintahan Mandailing Natal,Makanya kami kesal dilaporkan,” jelasnya.
Untuk Pelapor Farhan Donganta
Diruang kerja Bawaslu, Muhammad Amin MSI mengatakan bahwa pihaknya akan mengumpulkan data-data dan saksi-saksi. “Belum bisa kami berikan informasi, sebab masih tahap pengumpulan data. Setelah semua rampung akan kita umumkan di papan informasi Bawaslu,” terangnya.
Disamping itu, Syamsuddin Nasution selaku Ketua DPK Front komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Madina mengatakan, “sudah ada masuk laporan kami dibubuhi tanda terima dan terdokumentasi. Saya kecewa jika laporan kami belum diproses ataupun mengendap, Kami mengharapkan itu ada prosesnya demi suksesnya pilkada yang baik dan damai,” Tandasnya
(S.Nasution)












