MPI, Madina – Pada jadwal penetapan nomor Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 kabupaten Mandailing Natal (Madina) provinsi Sumatera Utara (Sumut), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gelar rapat pleno dalam thema penetapan nomor urut para Pasangan calon (Paslon) pada minggu lalu, hasil undian pada rapat tersebut yakni nomor urut 1 atas pasangan Harun – Ichwan dan nomor urut 2 atas pasangan Saipullah – Atika.
Dan pada sela-sela acara tersebut hadirnya pendukung nomor urut 2 yakni pada rombongan Saipullah – Atika dengan momen sorakan penuh antusias posisi tempat pada pasangan tersebut yang diduga seorang aparat pemerintahan desa.
Hingga pada acara itu tersorot awak media yang melakukan cuplikan kamera menghadap pada rombongan salah satu paslon yang diduga perangkat desa tersebut, juga dugaan memberikan dukungan kepada salah satu Paslon yaitu nomor urut 2. Dengan mimik aparat desa itu mengacungkan tangan dua jari ke atas sambil bersorak.
Muhammad Amin, MSI selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Madina saat dikonfirmasi Jumat, (27/09/2024) by WhatsApp.
Dijelaskan Amin, Pada Ketentuan Pasal 6 Ayat (1), (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye.
Kampanye dilaksanakan Oleh Partai Politik peserta Pemilu dan/ atau Pasangan Calon, Gabungan Partai Politik peserta Pemilu dan Tim Kampanye.
Tim Kampanye tersebut terdaftar di KPU Provinsi dan / atau Kabupaten sebagaimana pada ketentuan Pasal 7 Ayat ( 3) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye.
Pada Ketentuan Pasal 70 Ayat (1) huruf b dan C Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Lurah dan perangkat Lurah.
Selanjutnya pada Pasal 71 Ayat ( 1) TNI, Polri, ASN, Kepala Desa dan Lurah dilarang membuat keputusan dan / atau tindakan yang Menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
Terkait Sanksi, Bagi Pejabat ASN, Kepala Desa atau Lurah yang ikut serta mengkampanyekan salah satu Paslon bisa dikenakan dengan Sanksi Pidana sebagaimana pada ketentuan Pasal 188 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dari hasil konfirmasi tersebut Amin menyampaikan, “Silahkan laporkan pada Panwaslu kecamatan atau Bawaslu Madina,” pungkasnya.
(S.Nasution)












