MPI, Ciamis Jawa Barat – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menggelar Konferensi Pers, terkait hal adanya pencoretan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Ciamis yang terdaftar dalam PPPK Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis, bertempat di Aula Gedung Bawaslu Ciamis , Jumat (05/01/2024)
Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, menjelaskan telah menerima informasi terkait adanya Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Ciamis yang berstatus sebagai ASN PPPK Kementrian Agama pada tanggal 28 November 2023 yang langsung ditindaklanjuti pada sore harinya dengan melakukan penelusuran terkait kebenaran berita tersebut.
Jajang memaparkan bahwa berdasarkan hasil dari penelusuran didapatkan informasi yaitu benar bahwa terdapat DCT yang berstatus sebagai ASN PPPK Kemenag yang lolos .
“Benar hasil penelusuran terbukti ada DCT yang berstatus ASN PPPK Kemenag atas nama Endang Holis, S.Ag dari Partai Keadilan Sejahtera, Dapil 3 nomor urut 3 dengan masa tugas terhitung mulai dari 1 Agustus 2023 dengan jabatan Ahli Pertama Penyuluh Agama Islam. ” Paparnya
“Di hari yang sama pada siang harinya telah dilakukan klarifikasi oleh Kemenag dan memberikan informasi kepada Bawaslu Ciamis bahwa yang bersangkutan meminta waktu selama satu minggu dikarenakan ibunya sedang mengalami sakit, dalam hal untuk memutuskan apakah akan mundur dari pencalegan atau mundur dari PPPK nya.” Tambahnya
Jajang menambahkan pada intinya KPU telah melaksanakan tata cara dan prosedur sesuai peraturan yang berlaku sejak mulai tahapan pengajuan bakal calon sampai dengan ditetapkannya DCT.
“KPU telah melaksanakan prosedur yang baik bahkan di administrasi tertulis bahwa Endang Holis bekerja sebagai swasta/wiraswasta/lainnya hingga sampai menerima surat saran perbaikan dari Bawaslu, KPU melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak PKS juga dengan pihak Bawaslu Ciamis yang selanjutnya KPU Ciamis menunggu adanya arahan dan petunjuk lebih lanjut hasil konsultasi kepada KPU Provinsi Jawa Barat. ” Imbuhnya
Jajang mengatakan kalo ini adalah hal pertama yang terjadi di Ciamis, yang bersangkutan sudah di coret hanya saja untuk kertas surat suara yang sudah tercetak tidak bisa dihapus.
“Intinya Pihak Partai, KPU serta Bawaslu sudah kecolongan dan dibohongi karena yang bersangkutan dari awal mungkin sudah ada niat berbohong kita tidak tahu, jadi kalau misalkan ada yang mengadukan, bisa saja, terkait kertas surat suara yang sudah terlanjur tercetak tidak bisa dihapus hanya bila ada yang memilih suaranya masuk ke partai.” Pungkasnya
Jurnalist : Nay












