Patroli-Indonesia.com, BANJAR –
Bhabinkamtibmas mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat, deteksi dini dan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa / kelurahan. Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas dan Pelayanan Polri.
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Batulawang, Aipda Irfan Hidayat melakukan mediasi bersama dengan staff Desa Batulawang, kadus dan tokoh masyarakat, memediasi permasalahan warga terkait klaim hak kepemilikan harta salah satu warga Dusun Pagerbatu, Kamis (23/06/2022).

Saat dikonfirmasi Aipda Irfan Hidayat menyampaikan bahwa secara kebetulan pihaknya sedang melaksanakan kunjungan kewilayahan, ada hal yang harus diselesaikan terkait adanya permasalahan yang menimpa warga Dusun Pagerbatu dari perselisihan klaim kepemilikan aset dengan mantan suaminya.
“Alhamdulillah tadi secara bersama dibedah dalam musyawarah sehingga dapat terselesaikan dan mencapai sebuah mufakat yang diketahui oleh para saksi yang hadir,” ungkapnya.
Saat mengkonfirmasi Kapolsek Pataruman, Iptu H Maman menyampaikan bahwa anggota Bhabinkamtibmas diwajibkan dapat melakukan penyelesaian masalah didesa binaan masing-masing dengan musyawarah mufakat dan secara humanis. Sehingga permasalahan di wilayah tidak berlarut dan dapat terselesaikan secara hukum adat.
“Bukan hanya Desa Batulawang saja, tapi seluruh anggota Bhabinkamtibmas dapat berbaur dengan masyarakat untuk meminimalisir konflik komodial dimasyarakat,” jelasnya.
Kapolsek berharap, semoga tetap menjaga bentuk kondusifitas dengan protokol kesehatan dan dapat dilaksanakan secara humanis sesuai dengan mandat Kapolres Banjar. (Rilis Polres Banjar)












