MPI, Jakarta Timur – Menindaklanjuti Berita yang sebelumnya tayang di media online Patroli-indonesia.com
Dugaan Human Trifiking yang dialami oleh Warni wanita paruh baya sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal dari Purwakarta, berbekal Visa Ziarah untuk bekerja ke timur tengah menjadi korban, dari jaringan agen penyalur ilegal yang berinisial (B) dan beberapa sponsor yang sudah bekerjasama melakukan aksinya.
Awak media terus investigasi kronologis kejadian yang menimpa Warni, pasalnya melalui video call WhatsApp awak media yang dibantu penterjemah bahasa arab berkomunikasi langsung dengan Warni dan dengan Madam (majikan warni).
Madam menyebutkan dengan bahasa arab, kemudian diartikan penterjemah. “Saya Madam, dan saya siap membiayai kepulangan warni, tapi agen Indonesia berinisial B harus kirim pengganti Warni terlebih dahulu.” ucap Madam.
Lalu, Warni diberi waktu berkomunikasi melalui sambungan Video call tersebut. Dengan isak tangis Warni yang memohon pertolongan untuk segera dipulangkan oleh agen, dikarenakan sakit.
Madam sebagai majikan Warni sudah beberapa kali membawa berobat Warni ke rumah sakit di Riyad, Arab Saudi, tapi sakit Warni tak kunjung sembuh.
Asep selaku sponsor sudah mengetahui bahwa Warni ada penyakit retak tulang, tetapi dengan rayuan demi meyakinkan Warni untuk tetap berangkat. “Nanti kan sesudah medical dikasih obat juga bisa sembuh,” ucap Asep kepada warni.
Dari cerita Warni, setelahnya saya pun diserahkan kepada seseorang bernama Heri, kemudian diserahkan lagi ke orang berinisial (B) yang memberangkatkan saya.” Jelas Warni dengan isak tangisnya. Minggu, 11 februari 2024.
Selanjutnya, Awak media pun mencoba mengkonfirmasi Asep melalui aplikasi WhatsApp (WA). Asep menyebutkan ia hanyalah supir, “Saya cuma supir pak, saya gak tau apa-apa, saya cuma kuli yang mendapatkan upah 100 – 200 ribu aja pak, saya taunya pak Heri alias Ajo. Coba hubungi pak Heri saja.” Kata Asep.
Lebih lanjut, awak media pun mencoba menghubungi Heri melalui WhatsApp, jawaban Heri lebih mengejutkan. “Saya cuma kuli pak, kalo mau dilaporkan saya siap pasang badan.” Paparnya, kemudian awak media juga mencoba telepon untuk informasi sebenarnya melalui telepon selularnya. Heri menjelaskan, “saya tau masalah Warni. Itu sudah diurus dengan S.staff dari (B), dan kalo orang yang telah memberangkatkan, saya tidak kenal, saya menyerahkan Warni ke seseorang berinisial (S) yang adalah staf dari (B).” Pungkas Heri alias Ajo.
Penelusuran awak media akhirnya sampai ke alamat rumah (B) yang memberangkatkan warni ke saudi Arabia. Tampak di rumah (B) sekaligus ada plang Yayasan bertuliskan Yayasan Baitul Qur’an Watarbiatul Islam.
Kemudian, awak media yang mencoba menanyakan kepada orang sekitar lokasi dan seorang bapak menjelaskan. “Dari tadi malam kayanya (B), sudah tidak ada di rumah pak.” Jelasnya.
Menurut keterangan, diketahui B adalah seorang ustadz sekaligus pengajar /Guru di lingkungan tersebut. “Coba aja tanya warung sebelah, mungkin tau karena masih keluarga juga dengan B.” Ujar bapak tersebut.
Pemilik warung setelah mendapatkan pertanyaan terkait keberadaan B, sontak menjawab. “Saya tidak tau, walaupun dia masih keluarga, Kami tidak tau apa kegiatannya di luar.” Ungkap pemilik warung berjarak 100 meter dari rumah (B), tepatnya di Jalan Pancawarga III, Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur.
Diatur dalam Undang Undang No 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking). TPPO, dan jawaban nya, berdasarkan itu. Setiap orang yang membawa Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (Pasal 4)
Sampai berita ini tayang, awak media akan berkordinasi dengan BNP2TKI dan kepolisian Republik Indonesia.
Reporter: Jefri E Lbs / U fauzi












