MPI, SULUT – Langit Hukum Sulawesi Utara (Sulut) kembali bergemuruh, nama Ali Kenter, sosok yang dikenal publik sebagai bos tambang emas illegal di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan tajam Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat, status hukumnya sebagai tersangka kasus “Pidana” serius, membuatnya kini berada di ujung tanduk.
Ali Kenter sebelumnya pernah ditahan di Polda Sulut atas kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial RPM (13) namun Ali Kenter sekarang “bernapas lega” setelah penyidik memberikan penangguhan penahanan, keputusan itu bukan karena bebas murni, melainkan hanya sebatas alasan kemanusiaan dan kekeluargaan
Kasat Reskrim Polres Boltim, Iptu Liefan Kolinug, menegaskan keras, “Statusnya tetap tersangka, penangguhan penahanan bukanlah pembebasan, melainkan hanya penundaan, Ali Kenter masih wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum”. ucap Liefan
Pernyataan lebih keras datang dari Sekjen Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII), Achmad Sujana yang akrab disapa Joe’na, mengatakan “Jika yang namanya penangguhan, berarti proses Hukumnya belum selesai” dan ini bisa dipastikan bahwa Polda Sulut tidak akan bermain dalam kasus ini”, jelas Joe’na
Selanjutnya Joe’na menjelaskan, “koordinasi ini akan langsung ke Kapolres Boltim, bila benar status Hukum Ali Kenter masih tersangka, maka diminta kepada APH agar segera melanjutkan proses penahanannya kembali, sebab penangguhan tidak berarti bebas lepas, dan jangan sampai penilaian berseleweran bahwa sosok Ali Kenter kebal Hukum, olehnya proses Hukum harus berjalan, dan juga batasan penangguhannya tidak jelas, tersangka tetap wajib diproses”. pinta Achmad Sujana.
Kasus yang menjerat Ali Kenter tidak bisa dianggap sepele, berdasarkan informasi, perbuatannya diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana penjara hingga 5 tahun
Selain itu, jika Aparat membongkar kembali dugaan tindak Pidana di sektor Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang juga pelakunya adalah Ali Kenter, disini jelas bahwa ancamannya tentu kian berat, berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, pelaku PETI bisa diancam Pidana 10 tahun penjara dan denda miliar rupia, dan disinilah Publik Menuntut Ketegasan Hukum dari APH
Gelombang suara publik kian menguat, banyak pihak mendesak agar Hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, masyarakat menilai, penangguhan penahanan kerap disalah artikan sebagai pembebasan permanen, padahal faktanya tersangka tetap wajib hadir dan siap dijebloskan kembali ke balik jeruji besi.
Achmad Sujana selaku Sekjen di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) menyoroti kinerja Polres Boltim hingga Polda Sulut seperti apa dan bagaimana kepastian hukumnya. “Diamnya kasus kekerasan anak dibawah umur yang sempat mengguncang bumi Nyiur Melambai, menjadi kesan bahwa dugaan hukum bisa di beli oleh bos tambang illegal”, tegasnya.
“Hukum tidak bisa dibeli, tidak bisa dinegosiasi, publik menaruh harapan dan percaya, bahwa Polres boltim dan Polda Sulut tidak membiarkan kasus ini, yakin bahwa APH akan memproses kasus ini sampai tuntas demi kepastian Hukum tersangka dan keadilan bagi korban,” ungkap Joe’na.
Lebih lanjut ia katakan bahwa Jeruji Besi Menanti. Kini, posisi Ali Kenter ibarat “telur di ujung tanduk”, satu langkah salah, ia akan kembali mendekam di sel Polda Sulut, status tersangka yang masih melekat padanya menjadi bukti nyata bahwa penangguhan bukan kebebasan, dan penjara tetap menanti bila proses Hukum dilanjutkan.
“Kasus ini dipastikan akan menjadi ujian besar bagi konsistensi Aparat Penegak Hukum Sulut dalam menegakkan keadilan, sementara publik menunggu, Ali Kenter harus bersiap menghadapi kenyataan pahit, jeruji besi bukan sekadar ancaman, tetapi takdir Hukum yang tak bisa ia hindari sebagai tersangka”, tutup Achmad Soejana. “dalam waktu dekat saya akan mendatangi Polda Sulut,” tambahnya.
(*)












